Asosiasi catat 100 perusahaan multi level marketing tak berizin
Merdeka.com - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mencatat sebanyak 100 dari 300 perusahaan multi level marketing (MLM) tak berizin. Sementara, 200 perusahaan sisanya memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), namun sebagian diantaranya sudah tak aktif.
Hal tersebut diungkapkan Ketua APLI Djoko Hartanto Komara di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/6).
Djoko mengungkapkan alasan mengapa ratusan perusahaan yang mempraktikan pemasaran berjenjang itu tak mengurus izin.
"Mungkin mereka tidak tahu, bagaimana caranya untuk mendapatkan SIUPL itu. Atau juga mungkin mereka tahu tapi usaha mereka tidak memenuhi syarat," kata Djoko.
Dia menyebut salah satu syarat tak bisa dipenuhi tersebut adalah kewajiban pembayaran bonus (pay out) maksimal sebesar 40 persen. Itu ditetapkan pemerintah guna melindungi konsumen dari penjualan produk yang memiliki nilai lebih rendah dari harganya.
Djoko mengimbau perusahaan penjualan langsung bisa segera memenuhi persyaratan yang berlaku guna mendapatkan izin usaha. Jika tidak, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana maupun denda.
"Dulu kami tidak bisa menindak. Tapi semenjak ada Peraturan Pemerintah no.7 tahun 2014 pasal 106, setiap pelaku usaha harus memiliki izin usaha dari departemen terkait. Kalau tidak itu pidana maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar," jelas Djoko. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya