Asosiasi Batubara Minta Penggunaan Kapal Bendera RI Dikaji Lebih Matang
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan, kebijakan kawajiban penggunaan kapal berbendera nasional perlu disiapkan dengan matang. Sebab, kebijakan tersebut akan mengubah skema jual beli batubara lepas di atas kapal (free on board/FOB).
Menurutnya, persiapan untuk menerapkan kewajiban penggunaan kapal dalam negeri dalam pengangkutan batubara membutuhkan waktu dua tahun, sebab saat ini jumlah Kapal berbendera Indonesia yang mampu melayani pengangkutan batubara masih sedikit.
"Sekarang ketersediaannya masih kurang dari 2 persen. Masih perlu waktu lagi, paling enggak 2 tahun lagi minimal," kata Pandu, Jumat (17/5).
Dengan begitu, setelah batu bara diserahkan di titik jual maka batu bara menjadi tanggung jawab importir atau pembeli. Untuk kebutuhan pengangkutan mulai dari asuransi hingga kapal pun disiapkan pembeli.
"Kalau kapal, mohon maaf, ingin dipake, tapi baik dari sisi buyer agak susah, dan dari sisi banyaknya kapal juga nggak siap," tuturnya.
Seperti diketahui, kebijakan penggunaan Kapal berbendera Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017, tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah batubara dan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Awalnya kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku Usaha meminta kelonggaran, Untuk menunggu kesiapan Kapal dan asuransi sehingga pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020. Sedangkan asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKapal Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan KBN
Ada 45 personel yang turun berjibaku memadamkan api.
Baca SelengkapnyaPengamanan Lanal Banyuwangi Kini Diperkuat KAL Sembulungan
Kapal ini merupakan buatan dalam negeri yang diproduksi dengan teknologi yang lebih modern.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Tiga Kapal Negara Layani Rute Pelabuhan Panjang-Ciwandan, Cek Jam Operasionalnya di Sini
Armada kapal yang disiapkan antara lain KMP Panorama Nusantara dan KMP ALS Elvina pada 12 April 2024, serta KMP Panorama Nusantara, KMP ALS Elvina.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaKisah Pelayaran Kapal Arimbi, Kirim Gas Elpiji ke Pelosok Negeri
Sebagai pelaut mereka memiliki banyak tantangan yang harus dihadapi di laut lepas.
Baca Selengkapnya