Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asian Agri akhirnya bayar pajak Rp 1,2 triliun

Asian Agri akhirnya bayar pajak Rp 1,2 triliun Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - PT Asian Agri akhirnya melakukan pembayaran tagihan pajak sebesar Rp 1,2 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Nilai ini sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap 14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri.

Meskipun sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak, 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri akan mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. General Manager Grup Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan, SKP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung atas perkara Saudara Suwir Laut di mana Asian Agri bukan pihak dan tidak pernah didakwa serta tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri.

"Namun demikian, kami tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dengan melakukan pembayaran pada hari ini," jelas Freddy melalui siaran persnya yang diterima merdeka.com, Kamis (20/6).

Untuk kesekian kalinya, Freddy menuturkan bahwa Asian Agri selama periode pajak yang dipermasalahkan yakni 2002-2005 telah melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak. Asian Agri justru mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak sebesar Rp 1,25 triliun yang diterbitkan Ditjen Pajak.

Menurutnya, jumlah tersebut melebihi total keuntungan 14 perusahaan Grup Asian Agri pada periode 2002-2005 yang hanya sebesar Rp 1,24 triliun. Belum lagi, kata dia, ditambah denda pajak yang dikenakan, sehingga totalnya menjadi Rp 4,4 triliun.

"Tidak ada negara manapun di dunia ini yang memungut pajak yang nilainya lebih dari 100 persen keuntungan perusahaan," tegas Freddy Widjaya.

Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Suwir Laut mengutip pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menuturkan, dalam perkara pidana pajak, perhitungan yang dilakukan Fiskus (DJP) yang bukan dalam bentuk ketetapan melainkan hanya perhitungan belaka.

"Tidak dapat digunakan untuk menetapkan besarnya kerugian pada pendapatan negara karena jaksa/penuntut umum dan/atau Hakim Pidana tidak mesti menerima secara serta merta hasil perhitungan DJP melainkan harus ada penilaian atau pengujian apakah perhitungan DJP itu didasarkan pada bukti-bukti yang valid dan/atau sah atau kah tidak?" katanya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP