Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arief Wibowo menolak penilaian Garuda langgar izin terbang

Arief Wibowo menolak penilaian Garuda langgar izin terbang Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Garuda Indonesia menolak dinilai melanggar izin penerbangan oleh Kementerian Perhubungan. Maskapai pelat merah itu merasa perubahan nomor penerbangan rute Medan-Makssar-Jedah sudah mendapat persetujuan otoritas transportasi tersebut.

"Pada 24 Desember 2014 kami sudah mengajukan perubahan nomor penerbangan kepada Kemenhub. Dan itu sudah diapproval," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Arief Wibowo dalam jumpa pers, Jakarta , Sabtu (10/1).

Menurut Arif, persetujuan otoritas perhubungan baru diterima pihaknya pada 2 Januari 2015. "Tapi pada 1 Januari belum di switch on resevarsinya, baik pergi maupun sebaliknya juga. Jadi itu yang disampaikan pemerintah yang tidak sesuai," jelas Arief.

"Izin rute tidak dilanggar. Administratifnya yang belum dirubah. Jadi tidak ada pembatalan penerbangan," lanjutnya.

Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto, mengatakan pihaknya telah menyatukan penerbangan internasional rute Makassar-Medan-Jeddah. Ini menyikapi keputusan Kementerian Perhubungan bahwa Garuda Indonesia dinilai melanggar izin karena mengoperasikan dua nomor penerbangan untuk rute tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengumumkan empat penerbangan Garuda melanggar perizinan. Empat penerbangan dimaksud terkait rute Makassar-Medan-Jeddah pergi pulang (pp).

Perinciannya, Makassar-Medan menggunakan nomor penerbangan GA-626, Medan-Jeddah (GA986). Kemudian Jeddah-Medan (GA-987), dan Medan-Makassar (GA-627).

Ceritanya, Kementerian Perhubungan pada 16 Desember mengeluarkan izin buat Garuda Indonesia untuk melayani rute Makassar-Jeddah-Makkah dengan dua nomor penerbangan. Kemudian, Garuda Indonesia

mengajukan permohonan perubahan menjadi satu nomor penerbangan internasional Makassar-Medan-Jeddah (GA-986 atau GA-987), efektif 1 Januari 2015.

Namun, pada 9 Januari, Kemenhub menemukan Garuda melaksanakan dua nomor penerbangan Makassar-Medan-Jeddah (GA-626 dan GA-986). Begitupun rute sebaliknya Jeddah-Medan-Makassar (GA987 dan GA-627).

Ini membuat Kemenhub, Jumat (9/1) malam, menyatakan Garuda Indonesia telah melanggar izin. Atas dasar itu, Garuda Indonesia segera memerbaiki penerbangan itu sesuai izin Kementerian Perhubungan.

"Selanjutnya penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (Makassar-Medan-Jeddah), dan GA-987 (Jeddah-Medan-Makassar)." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP