Arcandra Tegaskan Formula Baru BBM Nonsubsidi Perkecil Perbedaan Harga Antar SPBU
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan formula Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Ketentuan ini untuk menghindari perbedaan harga antar badan usaha.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan penetapan formula pembentukan harga BBM non subsidi berdasarkan kelaikan ekonomi. Meski, sesuai dengan Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri ESDM, penetapan harga BBM non subsidi oleh badan usaha hanya dilaporkan ke pemerintah.
"Sudah kami keluarkan formula dengan kelayakan ekonomi masing-masing jenis bahan bakar tersebut," kata Arcandra, saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (11/2).
Arcandra melanjutkan, dengan adanya formula BBM non subsidi akan membuat jarak harga antara badan usaha tidak jauh, dengan begitu akan menciptakan rasa keadilan.
"Karena adanya disparitas harga antara satu badan usaha ke badan usaha lain, makanya, kami keluarkan inistatif, untuk membuat formula agar disparitas harga antara badan usaha bisa diperkecil," jelasnya.
Arcandra mengungkapkan, selain BBM non subsidi, pemerintah juga telah menerbitkan formula Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium. Atas formula tersebut harga BBM penugasan menjadi lebih mendekati keekonomian.
"Strategi ini kami ambil melihat daya beli dan harga keekonomian. Formula BBM yang ada, sudah cukup, maka penetepannya sekali tiga bulan," tandas Arcandra.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya