Arcandra Tegaskan Formula Baru BBM Nonsubsidi Perkecil Perbedaan Harga Antar SPBU
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan formula Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Ketentuan ini untuk menghindari perbedaan harga antar badan usaha.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan penetapan formula pembentukan harga BBM non subsidi berdasarkan kelaikan ekonomi. Meski, sesuai dengan Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri ESDM, penetapan harga BBM non subsidi oleh badan usaha hanya dilaporkan ke pemerintah.
"Sudah kami keluarkan formula dengan kelayakan ekonomi masing-masing jenis bahan bakar tersebut," kata Arcandra, saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (11/2).
Arcandra melanjutkan, dengan adanya formula BBM non subsidi akan membuat jarak harga antara badan usaha tidak jauh, dengan begitu akan menciptakan rasa keadilan.
"Karena adanya disparitas harga antara satu badan usaha ke badan usaha lain, makanya, kami keluarkan inistatif, untuk membuat formula agar disparitas harga antara badan usaha bisa diperkecil," jelasnya.
Arcandra mengungkapkan, selain BBM non subsidi, pemerintah juga telah menerbitkan formula Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium. Atas formula tersebut harga BBM penugasan menjadi lebih mendekati keekonomian.
"Strategi ini kami ambil melihat daya beli dan harga keekonomian. Formula BBM yang ada, sudah cukup, maka penetepannya sekali tiga bulan," tandas Arcandra.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di awal tahun baru ini semua BBM Pertamina non subsidi terpantau mengalami penurunan.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran berencana melakukan efisiensi terhadap penyaluran subsidi energi seperti Pertalite dan LPG 3 Kg.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga juga berinovasi untuk memastikan BBM dan LPG subsidi bisa tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya