Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arcandra tawarkan investasi skema gross split ke Norwegia

Arcandra tawarkan investasi skema gross split ke Norwegia Arcandra Tahar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menawarkan kepastian bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split. Hal ini menandai semakin menguatnya hubungan di sektor energi antara Indonesia dan Norwegia, melalui kerja sama antara Kementerian ESDM dan Kedutaan Besar Norwegia.

"Kami saat ini bekerja keras untuk menarik lebih banyak investor untuk bekerja sama dengan kami untuk mengeksplorasi, meningkatkan produksi, serta mengembangkan infrastruktur energi. Kita perlu menjamin bahwa di masa depan, masih akan memiliki kesempatan untuk menikmati apa yang kita miliki saat ini atau bahkan lebih baik," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/4).

Dia menambahkan, Indonesia saat ini berada dalam pertumbuhan ekonomi yang cepat, pergeseran paradigma dari energi sebagai komoditas menjadi energi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, harus diikuti oleh reformasi di industri minyak dan gas bumi (migas).

Untuk itu, Kementerian ESDM telah menyederhanakan peraturan migas dari 104 menjadi 6. Di sisi hulu, telah merevisi skema bagi hasil migas dari Cost Recovery menjadi skema Gross Split, guna menawarkan kepastian bisnis kepada investor karena parameter dalam split lebih transparan dan terukur.

Parameter ini didasarkan pada karakteristik lapangan dan kompleksitas dalam pengembangan dan produksi migas. Skema Gross Split didasarkan pada 13 komponen termasuk 10 komponen variabel dan 3 komponen progresif. Di antara komponen-komponen ini adalah lokasi lapangan, baik darat atau lepas pantai, kedalaman, serta infrastruktur yang ada.

"Pada tahun 2014 dan 2015, tidak satu pun wilayah kerja yang ditawarkan diambil. Pada 2017, 5 dari 10 10 wilayah kerja diambil. Minggu lalu, telah ditandatangani implementasi skema Gross Split dalam penandatanganan kontrak wilayah kerja Andaman I dan Andaman II sebagai wilayah kerja lepas pantai," imbuhnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP