April 2020, Undang-undang Omnibus Law Diharapkan Sudah Terbentuk
Merdeka.com - Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk Omnibus Law. RUU ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR paling lambat pada Januari 2020 mendatang.
"Iya dibawa ke DPR (Januari) dan rencananya keinginannya April sudah bisa selesai," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani saat ditemui di Kemenko Pereknomian, Jakarta, Jumat (22/11).
Rosan mengatakan, seluruh kajian mengenai apa-apa saja yang menghambat akan segera diselesaikan pada akhir Desember mendatang. Dengan demikian, penyerahan RUU bisa segera diberikan kepada DPR pada Januari.
Rosan menyatakan pihaknya tengah dilibatkan dalam penyelesaian RUU Omnibus Law. Dia akan membentuk tim kecil yang akan mulai bekerja pada minggu ini. Adapun tim terbentuk dari 11 klaster yang terdiri dari perizinan tanah, persyaratan investasi, tenaga pekerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, dan kemudahan proyek pemerintah.
"Setelah itu kami panggil pelaku-pelaku asosiasi, dapat masukan dari mereka semua sebelum ini dibawa ke DPR. Jadi waktunya cukup singkat, diharapkan Januari sudah rampung semua," ujarnya.
Undang-undang Terobosan
Rosan mengatakan, sejauh ini pasal-pasal masih bergerak dari 74-79 undang-undang. Menurutnya ini menjadi suatu terobosan yang diperlukan dari segi kemudahan berusaha, investasi yang pada ujungnya penciptaan lapangan pekerjaan baru.
Di samping itu, mengenai omnibus law perpajakan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan dalam sebulan ini sebelum diserahkan ke DPR. Nantinya, sosialisasi akan dilakukan tidak hanya di Jakarta, namun di seluruh daerah Indonesia.
"Sesuai kesepakatan pak Menko mulai Januari sosialisasi ke seluruh Indonesia," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca Selengkapnya