Apkasindo Minta RPP Turunan UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan Direvisi
Merdeka.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung menyambut baik telah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Namun, dia meminta aturan turunan atau RPP UU Cipta Kerja terkait Kepastian Penyelesaian Lahan Perkebunan Sawit Rakyat pada Sektor Kehutanan dan Perkebunan untuk segera direvisi. Sebab aturan turunan ini di anggap merugikan kalangan petani sawit.
"Kami Apkasindo mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja sebagai upaya solusi untuk memberikan kepastian usaha, lapangan pekerjaan, kesejahteraan bangsa dan hasil akhirnya adalah membawa Indonesia maju. Tapi kami menolak aturan RPP terkait Kepastian Penyelesaian Lahan Perkebunan Sawit Rakyat pada Sektor Kehutanan dan Perkebunan karena merugikan petani, sehingga harus segera direvisi," ujar dia dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (23/12).
Dia mencatat, setidaknya ada tujuh poin dalam RPP tersebut yang dianggap merugikan petani sawit. Pertama, luasan status Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) yang terindikasi dalam Kawasan Hutan seluas 3,2 juta hektare atau mencapai 48 persen dari total luasan 6,7 juta hektare. Padahal, mayoritas petani masih belum mengetahui aturan penentuan luas PSR yang masuk dalam kawasan hutan.
Kedua, provinsi paling banyak sawit di klaim dalam Kawasan hutan adalah Provinsi Riau dan Provinsi Kalimantan Tengah. Di Riau, terdapat 4.058 juta hektare (Data P3ES KLHK, Oktober 2020), 2,6 juta hektare dikelola oleh pekebun atau petani atau seluas 66 persen. Sementara lahan yang dikelola oleh Korporasi seluas 1,6 juta hektare.
Dari 2,6 juta ha kebun sawit petani ternyata 1,62 juta hektare masuk dalam Kawasan hutan (62,61 persen). Sedangkan sawit milik korporasi dari 1,457 juta hektare hanya 33.242 ha (2,28 persen) yang masuk dalam Kawasan hutan (P3ES, KLHK, 2020).
"Ini kan sangat merugikan petani sawit, karena petani sendiri di lapangan banyak yang tidak tahu atas status pekebunan, dan juga kerap menghadapi oknum yang bisa mengubah status perkebunan. Nah seharusnya di situ UU Cipta Kerja hadir untuk memberi perlindungan," paparnya.
Ketiga, pada umumnya perkebunan sawit rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan yang berusia kebun 5 tahun sampai dengan 37 tahun dilengkapi legalitas surat jual beli yang dibuat di hadapan kepala desa, surat camat, bukti pembayaran PBB, berbentuk kelompok tani maupun koperasi dan sebagian ada yang sudah memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dan bahkan SHM (Sertifikat Hak Milik). "Sehingga petani merasa sangat dirugikan atas RPP ini," paparnya.
Selanjutnya
Keempat, karena terindikasi masuk dalam Kawasan hutan, perkebunan sawit rakyat tidak bisa mengikuti program presiden, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). "Akibatnya kelangsungan usaha petani sawit menjadi kian terancam dengan UU Cipta Kerja yang harusnya dapat lebih membantu bisnis kita," ucapnya.
Kelima, Pekebun Sawit Rakyat tidak memahami regulasi-regulasi terkait kehutanan dan tidak punya pengetahuan dan akses tentang status lahan yang mereka tanami dan melakukan pengecekan koordinat memakai alat GPS, berbeda dengan korporasi. Keenam, Pekebun Sawit Rakyat tidak mempunyai kemampuan seperti Perusahaan dalam melakukan pengurusan legalitas lahan ke Instansi/Kementerian terkait secara parsial.
Ketujuh, kebijakan mengenai Sanksi Administrasi dalam RPP dinilai masih merugikan Petani. Mengingat ketentuan RPP tersebut akan menutup peluang bagi para pekebun atau petani yang lahannya 6-25 ha untuk memperoleh pelepasan Kawasan hutan.
"Padahal ketentuan hukum di bidang perkebunan eksisting telah memberikan hak bagi petani sawit untuk mengelola lahannya maksimal 25 Ha. Tapi di UU Cipta Kerja ini kan di atas lahan 6 ha harus ada izin sehingga disamakan dengan korporasi," paparnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya