Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo sebut cuma di Indonesia WNA dilarang punya properti

Apindo sebut cuma di Indonesia WNA dilarang punya properti Apartemen Rp 900 miliar. ©2012 EVAN JOSEPH/PRUDENTIAL DOUGLAS ELLIMAN

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan keseriusan pemerintah yang akan memberikan izin warga negara asing (WNA) memiliki hak atas properti. Mengaca dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Australia, Indonesia telah tertinggal dalam penerapan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmito mengatakan, padahal, banyak warga negara Indonesia (WNI) sudah memiliki hunian di luar negeri. "‎Di seluruh dunia hanya Indonesia yang tidak boleh orang asing beli (properti). Di mana-mana semua orang asing boleh beli," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7).

Menurutnya, tak diperbolehkannya asing memiliki properti di dalam negeri, membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan devisa. "Kita digebukin orang tapi gak mau bales. Orang kita itu beli (properti) di mana-mana, jadi devisanya kita keluar. Tapi kita gak boleh devisanya (WNA) mereka masuk ke kita," ungkapnya.

"Memang ada pro dan kontra, karena takut harga naik. Padahal orang asing enggak diizinkan (punya properti) pun harga naik," tambah Suryadi.

Dampak positif dari regulasi kepemilikan properti oleh asing adalah, para ekspatriat yang banyak bekerja di Indonesia tidak mudah hengkang dari Tanah Air. Pasalnya, selama ini banyak di antara mereka yang kabur jika usahanya bangkrut.

"Banyak asing berusaha di Indonesia. Kalau mereka tinggal di sini mereka enggak gampang kabur. Dia kan banyak tanam investasi di sini. Untung diambil kalau rugi ditinggalin. Jadi mereka nggak gampang kabur," tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menggodok aturan untuk kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia. Nantinya aturan tersebut seiring dengan kelonggaran izin tinggal di Indonesia bagi para WNA.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan menjelaskan melalui aturan tersebut juga properti yang telah dimiliki warga asing bisa diturunkan kepada ahli warisnya.

‎"Dia bisa diwariskan selama yang menjadi ahli waris memiliki izin tinggal, kalau tidak dapat izin tinggal jangan sampai kepemilikan properti sebagai alasan untuk mereka datang secara gelap," ujarnya di Jakarta.

Menurutnya, asing diperbolehkan memiliki properti dengan syarat adanya surat keterangan izin tinggal.

‎"Kalau dia turis, harus nginep di hotel. Jadi punya izin tinggal yang jelas, mereka punya kesempatan sampai seumur hidup, karena orang hidup butuh rumah, orang meninggal butuh kuburan," jelas dia.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lampu hijau soal kepemilikan properti oleh asing. Pemerintah tengah menggodok payung hukum terkait diperbolehkannya asing memiliki properti, dalam hal ini kategori apartemen mewah dengan harga di atas Rp 5 miliar.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen Repro: Pemilih Pandai Paham Pertahanan Negara Sangat Penting untuk Indonesia

Sekjen Repro: Pemilih Pandai Paham Pertahanan Negara Sangat Penting untuk Indonesia

Meski memilih menjadi negara netral, Indonesia dihadapkan pada sejumlah ancaman dan tantangan yang perlu diantisipasi dengan bijak.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia

Indonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia

Daging sapi di pasaran langka hingga sebabkan kenaikan harga, hal ini jadi biang keladinya.

Baca Selengkapnya