Apindo nilai aturan dalam RUU SDA berdampak negatif pada iklim usaha, ini sebabnya
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai penyusunan sejumlah regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974 belum dilakukan dengan baik. Namun, pada dasarnya, apa yang ingin dilakukan pemerintah ini diakui bertujuan baik.
"RUU SDA ini masih mencampur adukan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi," kata Direktur Eksekutif APINDO, Danang Grindrawardana, dalam acara APINDO Public Policy Discussion RUU Sumber Daya Air, di Jakarta, Kamis (19/7).
Danang mengatakan, dengan isi RUU tersebut maka akan menimbulkan potensi dampak negatif yang luar biasa bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia. Dengan demikian, seluruh jenis industri produk dan jasa akan terkena dampak dari campur aduknya pemikiran tersebut.
"Menampung berbagai masukan dari asosiasi-asosiasi terdampak dari RUU SDA ini, terdapat keluhan bahwa pasal-pasal dalam RUU SDA berpotensi negatif bagi dunia usaha," imbuhnya.
Danang melanjutkan, seharusnya negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun alur pemikiran RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampur aduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
Dengan demikian, APINDO berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melakukan pemisahan pengaturan sumber daya air berdasarkan fungsi air untuk kebutuhan sosial atau publik (SPAM) dan fungsi air untuk kegiatan ekonomi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya