Apindo Bakal Ajukan Klasterisasi Upah ke Pemerintah
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 8,51 persen di tahun 2020, yang berlaku nasional. Pemprov Kaltim sendiri hari ini, telah menetapkan UMP Tahun 2020 Rp2,981 juta. Meski menerima, pengusaha tengah menggodok usulan klasterisasi upah yang nantinya akan diajukan ke pemerintah.
"Secara Undang-undang, memang kita tidak mungkin menolak itu. PP 78 tahun 2015 sudah menetapkan, memformulasikan perhitungan dari UMP sebelumnya, dikalkulasikan inflasi nasional dan PDB," kata Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur Reza Faddilah, kepada merdeka.com di kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/11).
Kendati demikian, Apindo saat ini tengah berupaya mengajukan solusi kepada pemerintah, perihal klasterisasi upah berdasarkan kelas usaha. Nantinya, penetapan upah klasterisasi akan dilakukan berdasarkan klasifikasi usaha kecil, menengah dan usaha sekala besar sesuai dengan pembagian level kebutuhan hidup layak (KHL).
"Angka UMP itu mungkin bagi perusahaan level besar, tidak masalah. Tapi skala menengah dan kecil, dan marjinal, mungkin jadi polemik tidak terlaksana, terjadi penangguhan dan sebagainya," imbuhnya.
"Usulan itu belum matang. Kita masih diskusi, di kementerian dan Bappenas, coba ajukan ke pemerintah. Agar upah, sesuai kemampuan. Sebab, PP 78 itu, kalau tidak dilaksanakan secara Undang-undang dan hukum itu salah," terang Reza.
Reza tetap berharap, dengan penetapan UMP, diharapkan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih lagi, di Kalimantan Timur, diharapkan berdampak bagi dunia usaha setelah penetapan ibu kota negara (IKN) baru.
Tapi kalah sampai titik kulminasi, dan terpaksa melakukan itu (PHK), kita juga tidak bisa melakukan apa-apa. "Dia (pengusaha) punya tanggung jawab moril kan bagi pekerjanya. Selama ini, kita buka komunikasi, kita bantu serikat pekerja. Dari pengalaman, satu kejadian (perusahaan) down, kita optimis ada substitusi berikutnya. Misal sektor perkayuan, ada menjadi sektor perusahaan lain," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral
Anggaran tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan penyediaan Bansos.
Baca SelengkapnyaTingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Tak Mampu, BUMN Jasindo Lakukan Kebijakan Ini
Kendala pelunasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi penghalang yang menghentikan langkah masyarakat miskin dalam meraih peluang.
Baca SelengkapnyaBulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaSosialisasi Perubahan UU IKN, Bappenas - Otorita IKN Libatkan Publik
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya