Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APBD dipakai beli surat utang, menkeu batasi deposito pemda

APBD dipakai beli surat utang, menkeu batasi deposito pemda Suasana kerja di instansi Pemda. ©merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Kementerian Keuangan bersiap melansir aturan maksimum deposito atas nama pemerintah daerah. Ini untuk mengatasi persoalan dana menganggur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang justru diputar lagi untuk membeli surat utang negara.

Menteri Keuangan Chatib Basri akhir pekan ini di kantornya mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bila pemda kerap memerintahkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memanfaatkan transfer pemerintah pusat ke dalam instrumen investasi berjangka semisal Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Obligasi Ritel Indonesia (ORI). Tujuannya macam-macam, mulai dari mencari rente hingga lantaran tidak mampu merancang program layanan publik yang berkualitas.

"Kalau seperti itu, (dana transfer daerah) balik lagi ke pusat, infrastruktur tidak terbangun," ujarnya.

Dengan adanya batas maksimum deposito, Kemenkeu yakin porsi belanja pemda akan lebih terkendali. Sebisa mungkin, dana menganggur dan belum terserap, tak mengendap di bank atau dibelikan surat utang. 

Saat ini, calon beleid tersebut sedang dikaji Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Belum jelas, kapan peraturan ini ditargetkan selesai.

"Sedang saya minta ke DJPK agar bikin reward and punishment," kata Chatib.

Untuk APBN 2013, dana transfer daerah di seluruh provinsi yang masih mengendap cukup besar. Bendahara negara mencatat jumlahnya mencapai Rp 114 triliun, dan masuk kategori Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Sedangkan pada data Fiskal Daerah yang dirilis Bank Indonesia (BI) menunjukkan, daya serap belanja daerah amat rendah. Ini terlihat dari posisi rekening simpanan Pemda di perbankan pada akhir 2013 yang mencapai Rp181,1 triliun, naik dibanding posisi akhir 2012 yang tercatat Rp166 triliun. 

Data itu menandakan pemda lebih getol menumpuk duit di perbankan, dibandingkan menyalurkannya pada sektor riil, terutama pembangunan infrastruktur.

Sedangkan tahun ini, pemerintah pusat rencananya menggelontorkan dana transfer ke daerah Rp 592,6 triliun. Dana perimbangan yang diberikan Rp 487,9 triliun, terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp 113,7 triliun, Dana Alokasi Umum Rp 341,2 triliun, disusul Dana Alokasi Khusus Rp33 triliun. Itu belum termasuk Dana otonomi khusus dan penyesuaian, baik untuk Aceh, Papua, maupun Yogyakarta yang dianggarkan Rp104,6 triliun. 

Di luar itu, hingga 28 Maret 2014, Chatib mengeluhkan dana yang mereka gelontorkan tetap belum terserap maksimal. Dia menduga, adanya imbauan tidak menggunakan dana bantuan sosial jelang pemilihan umum membuat beberapa pemda urung merealisasikan program.

"Belanjanya relatif lambat. Saya kira termasuk dari kementerian/lembaganya, semuanya lebih lambat. Agak khawatir barangkali (pemilu), mereka jadi takut belanja," ungkap menkeu. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP