Apa sanksi tidak serahkan SPT pajak tahunan?
Merdeka.com - Wajib pajak orang pribadi harus menyerahkan atau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2012 pada 31 Maret 2013. Penyerahan SPT tahunan secara langsung atau di kantor pajak pratama ditutup 28 Maret 2013. Namun, wajib pajak masih dapat menyerahkan SPT melalui Pos maupun dengan sistem online melalui e-filling hingga akhir bulan.
Lalu, bagaimana bagi wajib pajak yang tidak menyerahkan SPT hingga batas akhir? Sanksi pun menanti. Sesuai dengan undang-undang, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus menuturkan, pihaknya akan menjalankan sanksi tersebut. "Kalau terlambat atau tidak memasukkan, ada sanksi," tegas Kismantoro kepada merdeka.com, Kamis (28/3).
Dia menyebutkan, sesuai dengan undang-undang, wajib pajak orang pribadi yang tidak menyerahkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Nantinya, Ditjen Pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak yang belum atau terlambat menyerahkan SPT.
"Sanksinya denda Rp 100.000 untuk orang pribadi. Kalau wajib pajak badan itu Rp 1 juta. Tapi kalau wajib pajak badan kan masih lama batas akhirnya," katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan data pemerintah, basis pajak atau jumlah wajib pajak di Indonesia saat ini meroket tajam. Data Kementerian Keuangan menyebutkan, basis pajak di Indonesia saat ini mencapai 20 juta wajib pajak. Sebelumnya, basis pajak Indonesia baru berada di kisaran empat sampai lima juta wajib pajak.
Pemerintah diberikan target untuk penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp 1.031 triliun. Beberapa langkah telah dilakukan pemerintah mulai dari ekstensifikasi hingga intensifikasi pajak. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya