Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AP II larang taksi uber beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta

AP II larang taksi uber beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta

Merdeka.com - PT Angkasa Pura II (Persero) melarang taksi uber mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Operator bandara itu bakal merazia angkutan publik tak resmi tersebut mulai minggu depan.

"Oleh karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber," kata Presiden Direktur AP II Budi Karya Sumadi, dalam siaran pers, Jumat (13/11).

Dia mengungkapkan, pelarangan itu bagian dari upaya penertiban angkutan umum tak resmi yang sudah dijalankan AP II di bandara tersibuk di Tanah Air tersebut sejak awal tahun.

"Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna," katanya.

"Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara."

Hingga oktober lalu, angkutan umum resmi beroperasi di Soekarno-Hatta antara lain 3.350 taksi reguler, 1.700 taksi eksekutif, 758 mobil sewa, 73 minibus, dan 269 bus.

“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP