Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Pangkas 25 Persen Tunjangan PNS DKI Imbas Covid-19 Hingga Akhir 2020

Anies Pangkas 25 Persen Tunjangan PNS DKI Imbas Covid-19 Hingga Akhir 2020 gaji PNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang penyesuaian besaran penghasilan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan COVID-19.

Peraturan itu ditetapkan pada 19 Mei 2020 lalu dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa rasionalisasi penghasilan dilakukan dengan ketentuan:

1. TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari TPP/TKD pada Kelas Jabatannya;

2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari Insentif Pemungutan Pajak Daerah bersih yang diterima; dan

3. Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural tidak dibayarkan.

Pengecualian

anies pangkas 25 persen tunjangan pns dki imbas covid-19 hingga akhir 2020Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Selanjutnya masih mengacu pada pasal yang sama, dikecualikan dari rasionalisasi penghasilan meliputi:

1. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan yang langsung menangani COVID-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Pusat Kesehatan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta;

2. Petugas pemulasaraan jenazah prosedur COVID- 19;

3. Petugas pemakaman prosedur COVID- 19;

4. Petugas pengelola data informasi epidemiologis COVID-19; dan

5. Petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah COVID-19.

Menurut Pasal 4 peraturan yang sama, jangka waktu rasionalisasi penghasilan tersebut akan dilakukan sejak April 2020 hingga Desember 2020 nanti.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP