Angka Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan Bisa Ditekan
Merdeka.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono berharap, paket kebijakan fiskal maupun moneter yang dilakukan pemerintah bisa menekan angka pekerja yang dirumahkan dapat segera ditekan, dan dipenuhi haknya oleh perusahaan apabila terpaksa memutus kontrak pekerjanya.
Sebab, berkaca pada kondisi saat ini banyak pekerja korban PHK dan dirumahkan hanya dibayarkan separuh gaji bahkan ada yang gigit jari karena upahnya tidak dibayarkan sama sekali.
"KSPI juga mengkhawatirkan akan adanya pengangguran besar. Belum lagi dari data Kemenaker terkait tenaga kerja yang ter PHK dan dirumahkan hingga 1,5 juta jiwa," kata KSPI, Kahar S Cahyono saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (15/4).
Menurutnya, program kartu prakerja yang digadang-gadang pemerintah menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat wabah corona salah sasaran. Sebab, yang dibutuhkan oleh pekerja adalah bantuan langsung tunai maupun sembako yang merupakan kebutuhan utama di saat kondisi ekonomi sulit.
Sebab, menurutnya biaya pelatihan untuk program kartu pekerja sebesar Rp. 1.000.000 per orang dianggap terlalu besar dan hanya akan menguntungkan mitra program ini.
Untuk itu KSPI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai program kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, serta memberikan sanksi yang tegas bagi sejumlah perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja secara penuh di tengah pandemi covid-19.
Hal yang sama diungkapkan Analis Valbury Asia Futures, Lukman Leong, yang juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang efektivitas berbagai paket kebijakan ekonomi terhadap masyarakat yang terdampak wabah corona. Karena tidak dipungkiri tingginya jumlah pekerja yang terdampak wabah corona menandakan belum maksimalnya perbaikan ekonomi di lapangan.
Menurut Lukman sebaiknya pemerintah memfokuskan bantuan berupa stimulus kebijakan fiskal karena dianggap lebih bermanfaat besar bagi dunia usaha, seperti keringanan pajak beserta turunannya. Dibandingkan memberikan kebijakan moneter yang justru mempunyai waktu lebih lama untuk diserap oleh pasar manfaatnya.
Selain itu, pengawasan penggunaan anggaran bantuan ekonomi juga perlu diperketat. Sebab di saat kondisi ekonomi sulit ada sejumlah pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita belajar dari pengalaman, makanya cegah potensi korupsi," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya