Anggota DPR: Usai kejadian, Chappy tidak meminta maaf
Merdeka.com - Anggota Komisi VII fraksi Hanura, Mukhtar Tompo melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Bareskrim, Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau pengancaman dengan nomor laporan Bareskrim, LP/168/II/2017.
Mukhtar mengatakan, usai kejadian, Chappy Hakim juga belum menemui dirinya untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) itu belum meminta maaf terhadap dirinya atas tindakan di Ruang Rapat Komisi VII, DPR.
"Selama ini tak pernah bertemu dan tak kenal Pak Chappy. Tidak ada, tidak minta maaf (Chappy Hakim)," kata Tompo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2).
Selain itu, lanjut dia Chappy Hakim juga tak mencerminkan sebagai mitra yang baik atas tindakannya itu. PT Freeport juga bukan milik pribadi Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur, melainkan milik negara.
"Iya tidak layak memimpin perusahaan mitra negara karena bukan perusahaan pribadi tapi negara. Saya mewakili masyarakat dan dia (Chappy Hakim) mewakili korporasi asing," ujar dia.
Di kesempatan berbeda, kuasa hukum Tompo, Krishna Murti menilai meski Chappy Hakim meminta maaf, namun tindakannya perlu dilaporkan kepada penegak hukum. Dia meminta pemerintah mencopot Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur Freeport atas tindakannya itu.
"Begini minta maaf tak menghilangkan hukum. Partai juga meminta pemerintah mengganti Chappy Hakim," ujar Murti.
Seperti diketahui, atas tindakan pengancaman tersebut, Chappy Hakim dikenakan pasal 207, 310 dan 315 KUHP dan terancam hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya