Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR: Perlindungan Sektor Padat Karya Dibutuhkan untuk Mencegah kemiskinan

Anggota DPR: Perlindungan Sektor Padat Karya Dibutuhkan untuk Mencegah kemiskinan Kemiskinan kota meleset. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Herman Khaeron meminta pemerintah mempertimbangkan baik-baik kebijakan cukai rokok tahun 2022 sekaligus memberikan insentif dan perlindungan kepada industri hasil tembakau (IHT). Ini perlu dilakukan karena sektor ini merupakan padat karya dan tersebar di berbagai daerah.

Perlindungan segmen padat karya diperlukan untuk mencegah jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemiskinan akibat tekanan pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Anggota Komisi VI, Herman Khaeron menyatakan, bahwa IHT yang mempekerjakan masyarakat kecil terutama ibu-ibu di daerah masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Sektor padat karya harus lebih diperhatikan di saat situasi perekonomian yang terus tertekan, termasuk pekerja SKT," ujarnya kepada media, Kamis (12/8).

Herman berharap, keberlangsungan IHT dapat diperhatikan agar tetap bertahan sehingga mampu mendukung pemulihan ekonomi lokal maupun nasional. Dia pun berharap agar seluruh pihak dapat saling mendukung dan bertahan bersama untuk bangkit dan pulih dari keterpurukan akibat pandemi.

"Salah satu bentuk perhatian pemerintah adalah dengan menunda kenaikan cukai tahun 2022 sampai kondisi pandemi terkendali dan ekonomi pulih," katanya.

Pemulihan Sektor Padat Karya

Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar menambahkan, pemulihan sektor sigaret kretek tangan (SKT) sebagai bagian dari dunia usaha juga perlu didukung untuk terus bangkit dan pulih. "Jangan sampai tenaga kerja yang menggantungkan hidup di SKT makin tertekan, apalagi sampai kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku tidak ingin angka pengangguran yang melonjak tahun ini harus bertambah dari SKT. "Jika cukai industri tembakau pada 2022 dinaikkan, potensi badai PHK cukup besar dan pengangguran akan semakin melonjak," tegasnya.

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah memberikan insentif dan perlindungan terhadap SKT sama seperti yang diberikan kepada sektor padat karya lain.

Berdasarkan data BPS terdapat 19,10 juta orang atau 9,30 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Rinciannya, pengangguran karena Covid-19 (1,62 juta orang), Bukan Angkatan Kerja karena Covid-19 (0,65 juta orang), tidak bekerja karena Covid-19 (1,11 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja (15,72 juta orang).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP