Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Minta Polisi Usut Praktik Jual Beli Surat Sehat Covid-19

Anggota DPR Minta Polisi Usut Praktik Jual Beli Surat Sehat Covid-19 Surat Sehat Covid-19 Dijual Online. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mendorong tim Cyber Polri menyelidikinya praktik jual beli surat palsu bebas Covid-19 melalui marketplace ternama di Tanah Air. Langkah ini untuk menciptakan efek jera di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

"Penjual dan pembeli bisa dihukum ini karena pemalsuan dokumen. Ini seharusnya digaungkan oleh pemerintah," kata Nurhayati dalam melalui siaran pers, Jumat (15/5).

Menurutnya, surat keterangan bebas covid-19 merupakan salah satu syarat utama bagi mereka yang dikecualikan bepergian menggunakan moda transportasi selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Di samping itu, selama pelonggaran moda transportasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator diminta meningkatkan pengawasan secara ketat. Kemenhub harus juga bertanggung jawab terhadap kebijakan yang telah diterbitkan.

"Bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah benar-benar untuk menekan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan ekonomi secara bersamaan," tandasnya.

Bantah Jual Beli Surat Sehat

beli surat sehat rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebelumnya, External Communications Seniar Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya membantah adanya praktik kotor jual beli surat pernyataan sehat dari virus Covid-19 di platform Tokopedia. Sebab, penjualan surat palsu termasuk pelanggaran hukum.

"Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Covid-19 di platform Tokopedia. Kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini," kata Ekhel melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).

Dia menjelaskan saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk atau toko yang melanggar ketentuan dengan menawarkan surat palsu. Meski, Tokopedia menerapkan sistem user generated content (UGC) atau setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri.

Alasannya perusahaan tidak mendukung praktik semacam ini ditransaksikan dalam platform Tokopedia. Selain itu, pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi terkait jual beli surat palsu bebas covid-19.

Ekhel menambahkan, Tokopedia tegas untuk melakukan aksi proaktif agar menjaga aktivitas dalam platform tetap sesuai dengan hukum yang berlaku. Meliputi dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul, serta deskripsi.

"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP