Anggota DPR ini kaget Jokowi tunjuk Jonan-Arcandra kelola ESDM
Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR, Rofi Munawar mengaku kaget dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Ignasius Jonan menjadi Menteri ESDm dan Arcandra Tahar menjadi Wakil Menteri ESDM. Menurutnya, Jokowi telah menggunakan hak prerogatifnya sebagai presiden namun mengabaikan persoalan integritas dan komitmen terhadap penguatan sistem di sektor ESDM.
"Kita semua terkejut penunjukan Jonan sebagai Menteri ESDM, bersamaan dengan itu lebih terkejut lagi dengan pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wamen. Hak prerogatif presiden digunakan dengan mengabaikan integritas dan kehendak publik," ucap Rofi Munawar dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (15/10).
Menurut Rofi, perbaikan sektor ESDM selama ini harus dilakukan berbasis penguatan sistem dan integritas. Hal ini menjadi bertolak belakang ketika Arcandra ditunjuk sebagai wakil menteri ESDM yang menegaskan bahwa persoalan energi nasional menjadi hanya dapat diselesaikan pada sosok figur atau personal, bukan sistem.
"Waktu dua bulan sebenarnya lebih dari cukup memilih profil Menteri dan Wamen ESDM yang sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas permasalahan di sektor migas. Tetapi, dengan apa yang menjadi keputusan Presiden hari ini berpotensi menjadi preseden buruk di masa yang akan datang dalam proses penunjukan pejabat negara," tegas Rofi.
Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, seharusnya kompetensi seseorang secara wajar berbanding lurus dengan integritas dan kredibilitasnya. Namun hal itu menjadi persoalan jika penunjukan pejabat negara hanya mengandalkan kemampuan yang belum teruji, padahal di sisi lain juga punya cacat dalam proses dan pernah melanggar konstitusi.
"Hak yang melekat pada Presiden harus berbanding lurus dengan tanggung jawab yang besar. bukankah inti revolusi mental adalah itu?" tanya Rofi.
Setidaknya saat ini ada tiga persoalan besar sektor ESDM yang harus menjadi prioritas. Pertama, mendukung DPR yang ingin segera menuntaskan dua Undang-Undang (UU) prioritas yaitu UU mineral dan batubara dan UU minyak dan gas. Kedua, perkembangan renegoisasi kontrak yang stagnan, terlebih dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang proses relaksasi minerba dan smelter. Terakhir, program-program energi pro rakyat yang hingga saat ini belum nampak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya