Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancam Buruh Bakal Demo, KSPI Tolak Pembayaran THR 2021 Kembali Dicicil

Ancam Buruh Bakal Demo, KSPI Tolak Pembayaran THR 2021 Kembali Dicicil Presiden KSPI Said Iqbal. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memberikan tanggapan terkait adanya kemungkinan THR tahun ini bakal bisa dicicil, seperti tahun lalu. Menurutnya, KSPI dan buruh berharap pembayaran THR harus 100 persen dan tidak dicicil karena pemerintah mengatakan ekonomi mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujarnya, Rabu (17/3).

Apalagi, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah. Sehingga konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan Lebaran 2021.

"Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil," bebernya.

Maka dari itu, pihaknya menyerukan adanya keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Mengingat pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.

Dia menyebut, jika permintaan ini tidak digubris menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Surat Edaran Menaker Soal THR, Disambut Baik Pengusaha Ditolak Buruh

menaker soal thr disambut baik pengusaha ditolak buruhRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan peraturan khusus berupa Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.

Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI N Indah Paramita mengatakan, SE mengenai pembayaran THR tersebut diharapkan baik berupa penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

"Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya, di Jakarta, Rabu (13/5).

Dalam komunikasi tersebut, pembayaran THR yang dimana kesepakatan antara kedua belah pihak diserahkan kembali ke pengusaha dan pegawainya. "Alhamdulillah aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Kami mengapresiasi surat edaran ini bisa menjadi salah satu kejelasan buat kami, biarkan kami bisa bermusyawarah dan bermufakat dengan pegawai kami," jelasnya.

Paramita mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika isi surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19. Walaupun THR dibayar full, tapi bisa dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawainya sendiri mirip dengan surat edaran yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.

"HIPMI mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah didiskusikan bahwa telah dikeluarkannya surat edaran mengenai pembayaran THR ini. Kami HIPMI disini mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah ataupun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi Covid-19," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP