Anak buah Ahok masih bingung soal Tax Amnesty
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengadakan sosialisasi program pengampunan pajak atau Tax Amnesty di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut, para jajaran pejabat banyak melontarkan berbagai pertanyaan terkait status harta yang harus dilaporkan dalam program ini.
"Kalau saya baru saja membeli sesuatu, namun masih dalam proses pembalikan nama ? apakah harta tersebut perlu diajukan dalam Tax Amnesty?" ujar Peserta Sosialisasi dari BPPID Tomi di Balaikota, Jakarta, Kamis (22/9).
"Secara de facto harta yang belum dibalik namakan itu adalah harta milik orang yang sudah membelinya, karena ada bukti pembelian, memang secara de jure, itu memang belum balik nama," jawab Kepala Strategi Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Tunjung Nugroho.
Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai harta orang tua. Tunjung mengatakan, pada awal September tercatat sebanyak 7586 peserta tax amnesty masih kebingungan mengenai harta warisan.
"Kalau seandainya orang tua saya punya harta, tapi tidak punya NPWP maka itu perlu ikut Tax Amnesty atau tidak?" ungkap peserta sosialisasi Santi.
Tunjung menjelaskan, orang tua yang mengikuti program ini penghasilannya di atas Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja, dan harus memiliki NPWP. "Untuk golongan pajak orang pribadi penghasilannya di atas Rp 4 juta ke atas, maka dia wajib membayarkan pajak. Jika orang tua Santi memiliki penghasilan di atas angka tersebut, perlu membayarkan pajak," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya