Alasan Menteri Susi Larang Penjualan Benih Lobster
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pertemuan tersebut membahas budidaya benih lobster.
Dalam rapat, Menko Luhut meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI. Poin yang menjadi perhatian yakni Pasal 7 Permen-KP itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya.
Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Coco Kokarkin Soetrisno mengatakan bahwa Menteri Susi memiliki alasan jelas mengenai larangan penjualan benih lobster untuk budi daya.
Menurut dia, alasan Susi menerbitkan aturan tersebut yakni agar benih lobster benar-benar dibudidayakan. Menurut aturan tersebut benih lobster hanya boleh dijual jika telah memenuhi syarat tertentu, seperti bobot benih lobster.
Menurut dia, ada pihak yang menginginkan keuntungan instan dengan menjual benih lobster yang belum siap panen. Larangan itu, mengharuskan benih lobster untuk tumbuh dan berkembang secara alami hingga berukuran di atas 200 gram.
"Kalau yang khusus dedicated hanya untuk pembesaran tidak menarik, sebab selama ini butuh 6-8 bulan baru panen. Orang kita kan enggak ada yang sabar. Kalau jual benih, pagi malam dapat ratusan ribu. Lebih menarik ini dibanding budidaya," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/4).
Lewat larangan tersebut diharapkan benih Lobster tidak diperdagangkan secara bebas. Sebab jika tidak demikian, maka benih lobster akan habis. "Karena kalau semua benih disikat ya habis memang," tegas dia.
Selain itu, larangan ini juga diberlakukan untuk meminimalisir aksi penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Penyelundupan tersebut sampai sekarang kerap terjadi. "Kami ingin budidayanya jalan, penangkapan benih juga berjalan, tapi penyelundupan tetap dilarang. Tujuan dari Permen-KP ini," kata Coco.
Dia menjelaskan untuk melakukan budidaya lobster, masyarakat harus mengeluarkan modal sebesar Rp 60 juta per tahun untuk 20 lubang Keramba Jaring Apung (KJA). "Modal Rp 60 juta keuntungan bisa Rp 49 juta lah," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaPenemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.
Baca SelengkapnyaSetiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam sebelumnya telah menandatangani kerja sama perikanan tahun lalu.
Baca Selengkapnyakolaborasi perikanan yang dibangun KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam akan mendorong pengelolaan lobster.
Baca SelengkapnyaUdang Selingkuh biasanya hidup di sungai-sungai yang berada di pegunungan
Baca SelengkapnyaRatusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda
Baca SelengkapnyaResep lobster patut diketahui karena lobster memiliki kandungan protein cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Selengkapnya