Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Mengapa Saat di Jalan Tol Anda Sebaiknya Tidak Ngebut

Alasan Mengapa Saat di Jalan Tol Anda Sebaiknya Tidak Ngebut Mobil Vanessa Angel. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Beberapa hari lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan akan kabar meninggalnya artis Vanessa Angel dan suami di jalan tol Nganjuk. Vanessa meninggal akibat mobil yang ditumpanginya kecelakaan akibat sang sopir mengebut.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau para pengguna jalan tol untuk selalu berkendara sesuai aturan batas kecepatan. Aturan batas kecepatan dibuat bukan tanpa alasan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus. Mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Kecepatan berkendara di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Di mana, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan antara 60 hingga 100 kilometer per jam. Batas kecepatan ini berbeda antara tol dalam maupun luar kota.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," papar Danang saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu, (6/11).

Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Sehingga pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.

"Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai 'Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda' agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," tutur Danang.

Tol Indonesia Layak Operasi

Danang meyakinkan jalan tol yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi standar laik fungsi dan operasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

"Setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi," kata Danang.

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan yakni skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal). Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Dia menambahkan, penentuan pemberian pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya. Semisal jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan. Sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.

Danang mengimbau kepada para pengguna jalan tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat. Termasuk memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

Di saat musim hujan seperti ini, mengantisipasi kondisi jalan yang licin, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh

Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh

Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya
Waspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran

Waspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran

Tulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.

Baca Selengkapnya
7 Ruas Tol Siap Dibuka Gratis di Mudik Lebaran 2024, Ini Daftarnya

7 Ruas Tol Siap Dibuka Gratis di Mudik Lebaran 2024, Ini Daftarnya

Ada juga Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Selatan. Namun, pengoperasiannya juga masih sebatas dari arah Bandung/Purwakarta sampai Kutanegara.

Baca Selengkapnya
Beda dari yang Lain, Intip Keunikan Curug Ceret Naringgul di Cianjur yang Letaknya di Pinggir Jalan

Beda dari yang Lain, Intip Keunikan Curug Ceret Naringgul di Cianjur yang Letaknya di Pinggir Jalan

Air terjun ini dijamin "menggoda" para pengguna jalan.

Baca Selengkapnya
HK Pastikan Tol Terpeka dan Permai Aman Dilewati saat Mudik Lebaran

HK Pastikan Tol Terpeka dan Permai Aman Dilewati saat Mudik Lebaran

Pemeliharaan terus dikebut agar selesai tepat waktu sebelum dimulainya momen mudik lebaran.

Baca Selengkapnya
Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.

Baca Selengkapnya