Alasan BPJT Tetap Naikkan Tarif Tol Jakarta-Cikampek di Tengah Pandemi
Merdeka.com - Tarif tol Jakarta-Cikampek akan mengalami penyesuaian atau kenaikan seiring dengan pengoperasian Jakarta-Cikampek elevated tol layang Jakarta-Cikampek. Nantinya, rute terjauh tol ini akan dikenakan tarif sebesar Rp20.000 yaitu dari Jakarta IC-Cikampek untuk kendaraan golongan I.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit menjelaskan alasan mengapa tarif jalan tol Jakarta-Cikampek naik di tengah pandemi Covid-19.
"Ini selalu menjadi isu kita perhatikan dua sisi, satu iklim investasi, satu sisi beban masyarakat. Ini akan kita selalu perhatikan. Nah kita mempertimbangkan ini kenapa, supaya masyarakat melakukan adjustment tapi yang penting bahwa pelayanan yang kita berikan juga meningkat," jelas Danang dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11).
Danang menjelaskan, kondisi macet saat ini berkurang dengan adanya tol Jakarta-Cikampek elevated. Kendati tarif tol mengalami penyesuaian, namun pihaknya telah mempertimbangkan beberapa aspek yang menjadi nilai tambah, misalnya ketepatan waktu.
"Kita sudah konsul dengan beberapa pemberi opini, mereka mengatakan. Di Jabodetabek yang lebih penting itu soal kepastian waktu bukan lagi soal tarif," ujarnya.
Dengan lalu lintas yang lancar, terdapat kepastian waktu perjalanan dan kepastian berusaha kepada masyarakat.
"Ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk mendorong recovery ekonomi untuk meningkatkan kepastian berusaha," jelas Danang.
Rincian Tarif
Tarif tol Jakarta-Cikampek akan segera naik setelah diintegrasikan dengan tol Jakarta-Cikampek elevated atau tol layang Jakarta-Cikampek. Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), Subakti Syakur mengatakan terdapat 4 wilayah pentarifan tol Jakarta-Cikampek ini.
Pertama, wilayah 1 yaitu Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 yaitu Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah 3 yaitu Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah 4 yaitu Jakarta IC-Cikampek.
Mengutip paparan Subakti, awalnya tarif tol untuk Golongan I ialah Rp15.000 naik menjadi Rp20.000. Golongan II naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Golongan III naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000.
"Golongan IV naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000. Golongan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000," ujar Subakti dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11).
Subakti melanjutkan, dengan adanya integrasi sistem transaksi dan pentarifan ini maka titik transaksi bisa diminimalisasi dengan hanya membayar 1 tarif saja. "Ini akan berdampak pada distribusi lalu lintas khususnya kendaraan golongan I jarak menerus dari Jakarta-Cikampek ke Jakarta-Cikampek II Elevated," ujarnya.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, tarif tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan sebelum tol tersebut mencapai waktu setahun sejak dioperasikan.
"Tadi disampaikan, ini sudah diberlakukan sejak 15 Desember 2019, dioperasikan. Peresmiannya 12 Desember 2019, kami harap ini pemberlakuannya sebelum 1 tahun pengoperasian tanpa tarif, itu semoga bisa kita lakukan," jelas Endra.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya