Akhir tahun, ESDM teken 20 amandemen kontrak tambang
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menandatangani 20 amandemen kontrak pertambangan pada Desember 2015. Amandemen kontrak tersebut terdiri dari 13 pemegang kontrak karya (KK) dan 7 pemegang perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).
"Pekan pertama Desember nanti, ke-20 perusahaan tambang ini menandatangani kontrak," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Dia mengatakan, 13 perusahaan pemegang KK tersebut tidak termasuk PT Freeport Indonesia ataupun PT Newmont Nusa Tenggara. Perusahaan tambang yang menandatangani kontrak ini belum masuk dalam tahap produksi.
Dengan begitu, masih ada 20 perusahaan pemegang KK yang tengah menyusun draf kontrak. "Total ada 34 pemegang KK. 1 KK sudah tandatangan amandemen kontrak (PT Vale Indonesia Tbk)," kata dia.
Sedangkan, tujuh pemegang PKP2B merupakan generasi III yakni PT Banjar Intan Mandiri, PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Sumber Kurnia Buana, PT Batualam Selaras dan PT Ekasatya Yanatama.
Dalam catatan ESDM, ada 64 PKP2B yang masih harus menandatangani amandemen kontrak. "Yang belum menyepakati draf baik KK dan PKP2B pada umumnya tentang penerimaan negara. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," pungkas dia.
Seperti diketahui, amendemen kontrak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses amendemen itu melalui renegosiasi kontrak dengan enam poin pembahasan yakni peningkatan nilai tambah, penciutan luas lahan, peningkatan penerimaan negara, divestasi, perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan meningkatkan kandungan dalam negeri.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya