Ajukan RUU HKPD, Pemerintah Izinkan Pemda Bentuk Dana Abadi
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke DPR RI. Dalam aturan anyar ini, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi bisa membentuk dana abadi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembentukan dana abadi ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga dana yang dimiliki bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk generasi penerus.
"Ini salah satu kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9).
Sri Mulyani menjelaskan, tujuan dari pembentukan dana abadi pemerintah daerah ini agar mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Sehingga memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.
Prinsip-prinsip pengelolaan dana abadi ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sedangkan pengelolaannya dilakukan Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya