Ajukan PK, Asian Agri tetap harus bayar 50 persen tunggakan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini terus mencari cara untuk menuntaskan kasus-kasus pajak di Indonesia. Pemerintah yakin tahun ini bisa menerima pemasukan lebih dari denda dan pajak terutang di kasus-kasus pajak besar.
Salah satu kasus yang menjadi target sasaran untuk dituntaskan tahun ini adalah pengemplangan pajak perusahaan perkebunan Asian Agri Group.
Walaupun kini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung atas perkara Suwir Laut (Manager Perpajakan Asian Agri), Ditjen pajak optimistis bisa mengambil pajak tertunggak yang dituduhkannya ke dalam kas negara.
"Kami yakin menang sekalipun mereka mau ajukan PK. Makanya kami sudah masukan besaran tunggakan denda Asian Agri sebesar Rp 4,3 triliun dalam target pendapatan pajak di APBN Perubahan 2013," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (19/6).
Menanggapi gugatan pihak Asian Agri terhadaplamanyaSurat Ketetapan Pajak (SKP)dari Ditjen Pajak keluar, Fuad mengatakan jika tagihan tersebut menunggu tuntasnya proses penyidikan. Lain halnya jika kasus yang terjadi pada ranah pemeriksaan, pihaknya bisa segera menerbitkan SKP di awal awal kasus dulu.
"Pokoknya mereka itu (Asian Agri) sudah tak bisa mengelak, mereka harus bayar. Kalau keberatan silakan, tapi kami akan tolak, bayar dulu 50 persen dari SKP, dasarnya ya putusan MA itu," ujar Fuad.
Berdasarkan putusan MA, nominal tunggakan yang harus dilunasi Asian Agri sebesar sebesar Rp 1,829 triliun. Jumlah tersebut ditambah denda Rp 2,5 triliun denda di pengadilan, sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp 4,3 triliun. Belakangan, Ditjen pajak melakukan revisi pembayaran pajak Asian Agri menjadi lebih tinggi yaitu Rp 1,959 triliun.
Dalam postur APBN-P 2013, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 1.502 triliun. Nilai ini turun Rp 27,7 triliun dari target APBN 2013 sebesar Rp 1.529,7 triliun. Penurunan pendapatan negara itu disebabkan turunnya proyeksi penerimaan perpajakan senilai Rp 1.148,4 triliun dari target Rp 1.193,0 triliun.
Sebelumnya, setelah putusan MA itu keluar, Ditjen Pajak langsung menerbitkan SKP atas Asian Agri. Kubu perusahaan sawit milik taipan Sukanto Tanoto itu pun menyatakan keberatan terhadap Surat SKP yang diterbitkan untuk 14 perusahaan kelapa sawitnya itu.
Asian Agri menilai, penerbitan SKP yang didasarkan atas putusan MA dengan perkara Suwir Laut merupakan suatu kesalahan. Pasalnya 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri bukanlah pihak yang didakwa, tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana seyogyanya menurut hukum acara yang berlaku.
Selain Asian Agri, Fuad masih enggan menyebut perusahaan mana lagi yang sedang berperkara dengan pihaknya untuk dibidik dan tunggakan serta denda pajaknya dimasukan dalam proyeksi APBN P 2013.
"Kalau yang lain kan belum disidik, sedangkan Asian Agri kan sudah diputuskan MA untuk bayar tunggakannya dan denda. Dari tahun lalu saja kami sudah perkirakan kalau kami akan menang atau setidaknya dapat 200 persen dari pokok utangnya," paparnya. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya