Airlangga: Industri daur ulang plastik hanya dikenakan pajak keluaran
Merdeka.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, peluang investasi di sektor industri plastik dalam negeri masih terbuka. Namun, ada beberapa hal yang harus dikaji terkait dengan daur ulang plastik.
Dia menjelaskan, industri daur ulang plastik tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan, melainkan hanya PPN keluaran. Artinya, industri tersebut dikenakan pajak ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak.
"Jadi tidak ada PPN masukan tetapi ada PPN pengeluaran. Maka itu akan memberatkan industri yang berwawasan lingkungan terutama industri yang menyediakan persoalan limbah plastik," kata Airlangga, di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin, (19/2).
Sayangnya, industri plastik di Indonesia secara pengelolaannya masih belum bisa seperti negara-negara lain. Sebab, masyarakat lebih suka membuang sampah plastik di sembarang tempat ketimbang mengumpulkannya untuk kemudian di daur ulang.
Berbeda dengan beberapa negara yang tidak mengenakan cukai terhadap produk plastik, namun mereka akan mengenakan denda yang cukup tinggi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, serta tidak memisah-misahkan sampah plastik dengan sampah lainnya.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian masih terus mendalami dan mempelajari untuk mendorong industri plastik dalam meningkatkan nilai ekspor. "Tetapi ini dilakukan oleh dalam tanda petik pengumpul yang perorangan-perorangan yang mensuplai ke pabrik. Nah tentunya ini kita akan mempelajari," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya