Aher: Wajar rakyat kaget kenaikan tarif pengurusan STNK 3 kali lipat
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menilai wajar masyarakat kaget karena adanya kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB hingga 3 kali lipat mulai Januari 2017 ini. Menurutnya, masyarakat akan bertanya-tanya karena kemarin pengurusan sempat dimurahkan, digratiskan STNK kedua, digratiskan denda pajak dan sekarang ada kenaikan awal tahun.
"(Wajar) kalau ada kaget dulu, ini untuk membangun kesadaran warga negara untuk membayar pajak demi pembangunan yang lebih baik lagi," ucap Aher, sapaan Ahmad Heryawan seperti ditulis Antara, Rabu (4/1).
Aher menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto untuk mensosialisasikan tentang PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada masyarakat dalam waktu dekat ini.
"Kita akan sosialisasi ya, itu kan regulasinya dari pemerintah pusat bukan dari kita, pemerintah provinsi," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto menuturkan, penerapan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut, kata dia, karena biaya pengurusan surat-surat kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah melainkan langsung masuk ke kas negara.
"Kebijakan itu kewenangannya juga berada di kepolisian bukan di kami," kata Dadang.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP tersebut mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Aturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya