Agus Marto persilakan dua direktur BTN gugat putusan BI
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mempersilakan dua direktur PT Bank Tabungan Negara (BTN) menggugat keputusan bank sentral. Pasalnya, dalam uji kepatutan dan kelayakan direksi BTN, kemarin, BI memutuskan tidak meluluskan dua direktur BTN tersebut.
Adapun kedua direktur yang dimaksud adalah Wakil Direktur BTN Evi Firmansyah dan Direktur Keuangan Saut Pardede.
"Jika BI menyatakan ada direksi yang tidak lulus fit dan proper test, diharapkan paham. Kalaupun pejabat itu mau mengambil langkah hukum, itu haknya, ini negara hukum," jelas Agus saat ditemui di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (13/12).
Agus menampik untuk menjelaskan alasan BI tidak meluluskan kedua direktur tersebut. Dia hanya meminta agar ketidaklulusan dua petinggi BTN tersebut bisa menjadi pelajaran bagi petinggi perbankan lainnya untuk berhati-hati mengelola institusinya.
"Ini sebuah pembelajaran bagi jajaran direksi, komisaris maupun pejabat perbankan agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola bank. Soalnya mengelola bank merupakan tugas mulia karena menghimpun dan mengelola dana masyarakat," ujarnya.
Akibat keputusan BI tersebut, Direktur Utama BTN Maryono mengatakan pihaknya akan mencari pengganti dua koleganya itu lewat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
"Benar mereka tidak lolos, masalah fit and proper itu wewenang BI. Untuk itu kita akan usulkan kepada pemegang saham pengendali untuk RUPSLB dalam waktu dekat," ujarnya, belum lama ini.
Selain Evy dan Saut, dua direksi BTN lainnya, yakni Mas Guntur Dwi S dan Poernomo juga belum dapat persetujuan dari bank sentral. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya