Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Usul Guru Honorer Hingga Tukang Becak Dapat Bantuan Upah

Anggota DPR Usul Guru Honorer Hingga Tukang Becak Dapat Bantuan Upah Guru. ©2012 Merdeka.com/sdnpuspiptek.wordpress.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nur Nadlifah mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan memperluas kepesertaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam empat bulan terakhir, peserta subsidi upah hanya diikuti oleh karyawan perusahaan swasta.

Nur Nadlifah mengatakan, penerima bantuan tersebut perlu diperluas. Sebab, selama ini masih banyak pekerja di luar pekerja karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata upah minimum.

"Mungkinkah dibuat skema agar guru honorer, nelayan, tukang beca yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan juga mendapat BSU ke depan. Kalau memang mungkin dibuat skema sehingga pendaftaran tak harus melalui perusahaan besar," ujarnya, Senin (18/1).

Nadlifah melanjutkan, beberapa masyarakat di daerah bahkan memiliki penghasilan Rp600.000 namun tidak mendapat bantuan akibat tidak terdaftar dalam penerima BSU.

"Untuk BSU kan selama ini penerimanya karyawan di perusahaan. Saya rasa banyak karyawan yang gajinya di bawah Rp1 juta. Di dapil saya ada Rp600.000 sebulan. Saya rasa mereka berhak mendapat BSU tapi dengan catatan mereka harus terdaftar di BPjS ketenagakerjaan," paparnya.

Akomodir Masyarakat

Perluasan kepesertaan penerima BSU tersebut perlu dilakukan untuk mengakomodir kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Apalagi jika pekerja tersebut sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah di masa pandemi.

"Mungkin perusahaan kecil atau sekolah bisa mendaftarkan guru atau karyawannya untuk program ini. Dengan demikian bisa mendorong seluruh yang orang bekerja meski tidak di perusahaan bisa ikut program ini sehingga kita bisa mengakomodir seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP