Agar JHT tak dicairkan lebih awal, pemerintah siapkan asuransi PHK
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas masih terus menggodok skema jaminan pekerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) atau asuransi pengangguran. Skema ini diharapkan bisa memberikan solusi yang baik bagi pekerja yang terkena PHK tanpa harus mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Bambang Brodjonegoro mengatakan, asuransi pengangguran ini diharapkan mampu menjadi bantalan untuk memenuhi kehidupan pekerja yang terkena PHK dalam jangka waktu yang ditentukan pemerintah. Selain itu, besaran asuransi pengangguran yang diusulkan tidak akan setara dengan upah minimum regional (UMR).
"Unemployment benefit kalau di negara lain merupakan bantalan ketika dia kena PHK ada bantalan ketika dia mencari pekerjaan baru. Makanya itu harus dibatasi dan tidak sebesar UMR," ujarnya dalam Forum BUMN, di The Darmawangsa, Jakarta, Kamis (3/11).
Mantan Menteri Keuangan ini juga menyebut dirinya akan menggodok kembali skema pencairan JHT agar disesuaikan dengan keberadaan asuransi pengangguran. "JHT itu sebenarnya bukan unemployment benefit. JHT ketika dia pensiun, dia mendapat penjaminan untuk terutama persiapan dia dalam masa pensiun itu ke kehidupan selanjutnya," tuturnya.
"(Mekanisme) nanti saja, itu pokoknya kita angkat dulu sebagai wacana, kan belum tentu nanti jadi prioritas. Menurut saya, yang prioritas adalah penanganan BPJS," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya