AFPI Turunkan Tingkat Biaya Pinjaman Online dari 0,8 Persen Jadi 0,4 Persen
Merdeka.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menurunkan tingkat biaya pinjaman menjadi 0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen. Tingkat biaya pinjaman tersebut mencakup bunga dan semua biaya-biaya lain yang dikenakan saat mengajukan pinjaman online.
Ketua Umum AFPI, Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan, penurunan biaya itu merupakan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak. Dengan demikian masyarakat tidak lagi tertarik meminjam di pinjaman online ilegal.
"Kami sudah review dan sepakat untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen," ujar Adrian, Jakarta, Jumat (22/10).
"Sebagai salah satu upaya pinjaman atau fintech lending lebih terjangkau untuk skala ekonomis lebih murah sehingga masyarakat bisa membedakan fintech yang ilegal dan resmi, apalagi harganya kompetitif," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, aturan ini diputuskan mulai hari ini dan akan diberlakukan secara efektif selama sebulan ke depan. "Oleh karena itu kami putuskan untuk satu bulan kemudian kita akan review kembali," katanya.
Penurunan tingkat biaya pinjaman akan berdampak pada peminjam uang di pinjol ilegal. Pinjol legal yang tergabung sebagai anggota AFPI akan sangat selektif memilih peminjam demi meminimalisasi risiko.
"Karena upaya untuk menyeimbangkan antara risiko dan return yang harus ditanggung oleh pemberi pinjaman. Oleh karena itu efeknya akan cukup siginfikan," kata Sunu.
Pencairan
Selain itu, kata Sunu, dengan adanya penurunan tingkat biaya pinjaman ini jumlah pencairan atau peminjaman tidak akan setinggi sebelumnya. Para anggota AFPI nantinya akan lebih selektif dalam memilih nasabah.
"Anggota kami akan memilih para peminjam yang kurang berisiko. Sehingga kita mengharapkan tingkat pencairan tidak setinggi sebelumnya dan pencapaian jumlah yang dapat diberikan pinjaman tidak sebesar sebelumnya," katanya.
Berdasarkan data AFPI, hingga Agustus 2021 terdapat 193 juta peminjam transaksi baik entitas atau individu dan 479 juta borrower atau yang meminjamkan. AFPI mencatat agregat pinjaman sebesar Rp249 triliun dan 106 perusahaan terdaftar hingga Agustus 2021.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaPerhitungan asumsi dolar dalam perhitungan biaya Bulog menggunakan asumsi dasar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaBank Indonesia yang memutuskan menaikkan suku bunga acuan di level 6,25 persen pada bulan April 2024.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaHasto menilai capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mirip seperti Jokowi.
Baca Selengkapnya