AFPI: Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Cenderung Memaksa
Merdeka.com - Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan, terdapat beberapa ciri pinjaman online (Pinjol) illegal, salah satunya mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman.
"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," kata Rina Apriana dalam diskusi AFPI – Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online illegal, Jumat (21/5).
Rina mengimbau, masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dari pinjol yang agresif. Dia menyarankan, agar masyarakat mengajukan pinjaman ke Fintech Lending yang legal saja. Untuk mengetahui fintech lending yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selanjutnya, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, fintech lending legal itu selalu menjalankan proses penilaian credit scoring terhadap calon peminjamnya untuk diketahui kelayakannya. Sementara Pinjol illegal sebaliknya.
"Ini yang membedakan fintech lending legal anggota AFPI dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam,” jelas Kuseryansyah.
Kuseryansyah menerangkan, lantaran pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam para peminjamnya untuk menagih. Selain itu, Pinjol illegal juga memanfaatkan data-data pribadi para korbannya.
"Kalau misalnya peminjamnya sedikit paja melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar," katanya.
Sementara, fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak sampai menggunakan data pribadi peminjam untuk mengancam, sebab melanggar undang-undang yang telah ditetapkan OJK.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaModus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaLanggar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaDirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol
Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.
Baca SelengkapnyaTerjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya
Pelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaKomplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaCurhat Perajin Ukiran Jepara ke Ganjar Agar Dapat Kemudahan Modal Usaha
Ada banyak hal dinilai para perajin perlu mendapat perhatian, di antaranya akses permodalan karena selama ini perajin hanya mengandalkan bantuan modal.
Baca Selengkapnya