Adopsi e-KYC Dinilai Mampu Tingkatkan Inklusi Keuangan Nasional
Merdeka.com - Proses Know Your Customer (KYC) adalah salah satu tahapan yang penting dari setiap proses uji tuntas pelanggan baru saat pembukaan akun/rekening. Adopsi e-KYC berpotensi menjadi katalis inklusi keuangan di sejumlah negara berkembang.
Di Indonesia, program ID Nasional juga memiliki cakupan yang luas. Di mana lebih dari 90 persen penduduk dewasa telah memiliki e-KTP yang didalamnya tersimpan data biometrik dan dikelola secara aman oleh Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, layanan e-KYC yang berbasis data KTP elektronik ini dapat mempermudah proses onboarding pelanggan oleh berbagai penyedia jasa. Baik dari sektor perbankan, kesehatan, asuransi, hingga fintech, yang bermanfaat mengoptimalkan pengalaman pelanggan dan meminimalisir risiko penipuan.
"Cukup menggunakan otentikasi biometrik seperti sidik jari (finger print) atau pengenal wajah (face recognition) untuk mengakses database, maka verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat," ujar dia dalam Webinar eKYC: Solusi Digital untuk Akselerasi Keuangan Inklusif, Selasa (1/12).
Dalam masa pandemi covid-19 ini, penggunaan layanan e-KYC menjadi semakin relevan. Di mana proses ini dapat mempermudah penyedia jasa untuk memverifikasi pelanggan tanpa perlu kontak fisik.
"Kemudahan ini mendorong semakin banyak penyedia jasa yang mengadopsi e-KYC untuk proses onboarding yang berdampak permintaan yang meningkat untuk mengakses database kependudukan di Dukcapil," tambah Zudan.
Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo menyampaikan, momentum transformasi digital di masa pandemi ini sekaligus sebagai percepatan inklusi keuangan di Indonesia.
"Hal ini didukung dengan total populasi pengguna internet aktif sebesar 150 juta orang pada tahun 2019. Selain itu, digitalisasi KYC juga akan mendukung pencapaian target indeks keuangan inklusif sebesar 90 persen pada tahun 2024," kata dia.
e-KYC Cegah Potensi Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin implementasi e-KYC pada jasa industri keuangan dalam negeri. Kepala Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) OJK, Heni Nugraheni, menyebutkan setidaknya empat fokus utama yang diatur OJK.
Antara lain risk assessment TPPU/TPPT, kebijakan dan prosedur APU dan PPT, CDD berbasis teknologi, dan sistem informasi manajemen. "Jadi, semua produk baru, bisnis baru, distribusi maupun teknologi baru, sebelum digunakan mereka harus melakukan penilaian risiko TPPU/TPPT," ujar Heni dalam Webinar eKYC: Solusi Digital untuk Akselerasi Keuangan Inklusif, Selasa (1/12).
"Ini untuk memastikan bahwa nanti produk, bisnis, distribusi, channel maupun teknologi ini tidak dijadikan sarana untuk melakukan pencucian uang atau pendanaan teroris," tambahnya.
Khusus untuk CDD berbasis teknologi, Heni mengatakan OJK sudah mengaturnya. Di mana, ada beberapa kemungkinan melakukan proses CDD dengan memanfaatkan teknologi informasi atau sarana elektronik.
"Kami wajibkan apabila mereka menggunakan sarana elektronik maka ada dua faktor autentikasi yang diwajibkan bagi penyedia jasa keuangan. Kita minta untuk penyedia jasa mampu mengidentifikasi, menganalisis dan memantau laporan secara elektronik secara efektif," jelas Heni.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya