Ada UU Cipta Kerja, 40 Persen Anggaran Belanja Barang Pemerintah Masuk Kantong UMKM
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menyambut baik telah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, UU yang masih menuai polemik itu akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Di antaranya terkait dana alokasi khusus untuk kegiatan belanja barang dan jasa pemerintah hingga memperkuat peran UMKM dalam rantai pasok.
"Ke depan dengan UU Cipta Kerja penyerapan produk UMKM lewat belanja barang dan pengadaan jasa pemerintah sudah dipatok porsi anggaran 40 persen bagi UMKM. saya kira ini harus dimanfaatkan," paparnya dalam webinar UMKM Go Digital : From Local to Global Champion, Kamis (26/11).
Teten menambahkan, implementasi UU anyar ini juga diyakini mampu memperkuat posisi UMKM dalam rantai pasok. Menyusul adanya ketentuan untuk perusahaan besar wajib bermitra dengan UMKM.
"Jadi, kita berharap kemitraan itu bukan bersifat charity lagi. Tapi UMKM memang menjadi bagian dari rantai industri besar," imbuh dia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap UU Cipta Kerja mampu mengembangkan skala usaha UMKM. Alhasil akan mempercepat proses UMKM untuk naik kelas ketingkat nasional.
"Bahkan, kalau kita lihat UMKM di Jepang, Korsel atau China mereka bukan lagi menjadi rantai pasok produksi nasional, tapi sudah rantai pasok dunia. Karena perusahaan mereka sudah go global karena kolaborasi itu krusial," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya