Ada Subsidi Kendaraan Listrik, Produsen Dilarang Naikkan Harga
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menginstruksikan produsen kendaraan listrik untuk tidak menaikkan harga jualnya. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu pasca pengumuman pemberian subsidi Rp7 juta untuk pembelian kendaraan listrik baru.
"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikan harga jual selama pemberian masa bantuan (subsidi kendaraan listrik)," kata Febrio di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3).
Selain menaikkan harga jual, Pemerintah juga meminta agar produsen berkomitmen memproduksi kendaraan listrik sesuai dengan yang telah disepakati. "Produsen (harus) berkomitmen memproduksi motor dalam jumlah tersebut," kata dia.
Febrio menjelaskan, tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan pembelian motor listrik baru untuk 200 ribu unit. Subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit motor listrik. "Untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata dia.
Meski begitu pemerintah memberikan syarat khusus jenis motor listrik yang mendapatkan subsidi. Salah satunya, produsen yang dalam produksinya menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Mengingat tujuan lain pemerintah dalam hal ini untuk mengedepankan penggunaan produk dalam negeri di Tanah Air.
"Motor listrik ini yang mendapatkan bantuan Pemerintah adalah yang produksi di Indonesia (dengan) TKDN sebesar 40 persen atau lebih," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah secara resmi mengumumkan bantuan pemerintah untuk kendaraan berbasis listrik mulai 20 Maret 2023. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bantuan pemerintah untuk tahun 2023 akan diberikan untuk 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil," ucap Agus.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya