Ada PPKM Darurat, OJK Tak Langsung Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali membuat perekonomian nasional diprediksi kembali melemah tahun ini. Berbagai sektor kembali terpuruk akibat pergerakan manusia dibatasi demi menekan angka penyebaran virus corona dari berbagai varian.
Tahun lalu, pemerintah langsung meminta sektor jasa keuangan memberikan berbagai relaksasi bagi mereka yang terdampak. Misalnya dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk jangka waktu tertentu.
Menghadapi kondisi yang nyaris serupa tak lantas membuat regulator langsung mengeluarkan kebijakan sejenis. Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penerapan PPKM Darurat yang baru memasuki hari keempat.
"(Perpanjangan restrukturisasi) itu masih dibahas, kita lihat dulu dampak PPKM dan program vaksinasinya," kata Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar dalam Webinar Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus dan Vaksinasi, Jakarta, Selasa (6/7).
Restrukturisasi Masih Berlaku Hingga 2022
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comAgus menuturkan, OJK telah berkali-kali memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kredit. Terkini, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2022 mendatang.
"Kita lihat dulu, ketentuannya yang sekarang juga masih berlaku sampai Maret tahun depan," ujarnya.
Maka dari itu, OJK saat ini masih menunggu perkembangan dampak dari penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali. Sebab, regulator akan melakukan evaluasi terlebih dulu dari pelaksanaan restrukturisasi kredit lanjutan yang ada saat ini.
"Nah sekarang kita masih mempelajari perkembangannya ke depan. Kan perlu ada evaluasi dulu," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya