Ada potensi pajak Rp 60 T, pemerintah gulirkan tax amnesty 2016
Merdeka.com - Pemerintah memastikan bakal menjalankan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun depan. Ini sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak negara.
"Saya sampaikan kepada Presiden Joko Widodo, bahwa tahun depan ada tax amnesty. Memang upaya kami begitu," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Namun, Sigit menjelaskan, pengampunan pajak dilakukan hanya sekedar menarik kembali atau repatrias dana milik orang Indonesia di luar negeri. Sehingga, ini berbeda dengan konsep pengampunan pajak plus penghapusan sanksi pidana umum untuk kejahatan selain terorisme dan narkoba seperti diusulkan DPR.
"Tax amnesty berbeda dengan yang ditawarkan oleh DPR. Kami betul-betul hanya merepratriasi dana dari luar negeri," katanya.
Dia menghitung, potensi dana yang mengalir masuk ke Indonesia akibat pengampunan pajak ini mencapai Rp 200 triliun. Jika dikenakan tarif 3 persen, maka pemerintah bisa mendapatkan penerimaan sekitar Rp 60 triliun.
Sigit menjamin kerahasiaan data taipan atau wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty ini.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnya