Ada perubahan aturan, nasib pekerja kehutanan tetap terancam
Merdeka.com - Aturan baru menteri lingkungan hidup dan kehutanan dinilai tidak menghapus ancaman PHK terhadap para pekerja industri kehutanan. Pemerintah telah menerbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.40/2017 tentang fasilitasi pemerintah pada usaha hutan tanaman industri dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut atau dikenal sebagai permen land swap.
Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung mengatakan, permen land swap tersebut tidak menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan di Permen P.17/2017. Menurutnya, land swap mungkin bisa sedikit mengurangi kerugian pengusaha, namun tidak bagi pekerja.
"Land swap itu, di mana lahannya kalau di Riau yang 60% gambut. Kalau perusahaan mendapat land swap ke daerah lain, memindahkan sekian pekerja itu bukan perkara mudah, nasib pekerja tetap akan terancam," ujar Nursal dikutip Antara, Rabu (19/7).
Sementara itu, Sekretaris Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR) Elwan Jumandri mengatakan Permen LHK P.40/2017 pada Pasal 7 ayat 1 mengatakan areal lahan usaha pengganti (land swap) diajukan oleh pemegang IUPHHK-HTI paling lama enam bulan sejak revisi RKUPHHK-HTI disahkan. Menurut Elwan, aturan seperti ini tidak mempermudah pemegang izin usaha karena pemegang izin usaha harus mencari dan mengajukan sendiri wilayah mana yang akan dijadikan lahan pengganti.
Pemerintah hanya menyediakan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan produksi dan lahan-lahan yang dianggap tidak produktif. Alokasi land swap diarahkan pada areal bekas HTI yang memiliki kinerja tidak bagus, sehingga dicabut ijinnya atau dikembalikan. Padahal lahan-lahan seperti itu kebanyakan adalah lahan konflik.
“Kan sama saja menambah masalah untuk perusahaan. Diajukan lahan-lahan konflik kemudian setelah ada konflik baru mediasi. Seharusnya KLHK ngasih lahan-lahan yang sudah bersih dari konflik," kata Elwan.
Permen LHK P.40/2017, ditandatangani 4 Juli 2017 dan mulai di sosialisasikan 13 Juli lalu, merupakan aturan lanjutan dari serangkaian aturan yang dikeluarkan Menteri LHK mengenai pengelolaan lahan gambut.
Dalam Permen LHK P.40/2017 terdapat tiga fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap dunia usaha hutan tanaman industri. Pertama, fasilitas dukungan penanganan dan penyelesaian konflik. Kedua, Fasilitas dalam rangka Perhutanan Sosial. Ketiga, Fasilitas pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap).
Permen P.40/2017 juga mengatur tata cara pengajuan land swap, bagi pemegang IUPHHK-HTI yang terkena dampak PP.57 tahun 2016 tentang tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan Permen LHK P.17/2017 tentang tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya