Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Perda KTR, Produsen Rokok Ingin Kepastian Usaha dan Iklim Investasi Kondusif

Ada Perda KTR, Produsen Rokok Ingin Kepastian Usaha dan Iklim Investasi Kondusif Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) berharap agar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bogor dapat dievaluasi secara menyeluruh agar bisa memberikan kepastian usaha dan menjaga iklim investasi di sektor ini.

"PP 109 Tahun 2012 seharusnya bisa dijalankan dengan baik. Jadi, kita harap bisa dievaluasi, jangan membuat peraturan yang eksesif melebihi aturan di atasnya ya. Kalau sudah jadi preseden buruk, malah lebih ramai lagi," kata Ketua Gaprindo, Muhaimin Moefti dikutip dari Antara, Jumat (14/2).

Hingga kini, Peraturan Daerah Nomor 10/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor masih dalam kajian Mahkamah Agung (MA) setelah para pedagang tradisional wilayah Bogor mengajukan gugatan melalui uji meteriil (judicial review).

Perda tersebut memuat poin pelarangan pemajangan produk rokok. Padahal tidak ada satupun peraturan nasional yang melarang pemajangan produk rokok, termasuk aturan di atasnya yakni PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Moefti menambahkan semua pabrikan rokok anggota Gaprindo selalu taat pada peraturan Pemerintah. Untuk itu, Perda KTR Bogor diharapkan tidak terlalu keras agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha.

"Iklan rokok di KTR sebaiknya dibolehkan dan rokok juga masih bisa dipajang karena rokok itu barang legal," katanya.

Batasi Penjualan Rokok, Bukan Melarang

Sesuai PP 109/2012, jual-beli rokok merupakan usaha yang legal kegiatannya, promosinya, iklannya dan produksinya. Hal ini disepakati kembali dalam kesepakatan non litigasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam PP 109/2012, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di lokasi penjualan, sementara Perda KTR Bogor tidak selaras dengan poin tersebut.

Sejatinya, aturan KTR dibuat untuk membatasi bukan melarang. Hal itu karena saat ini tidak ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang melarang keberadaan produk rokok dan iklan rokok.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) R. Gani Muhamad, sebelumnya menilai proses judicial review Perda KTR Bogor di Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah yang tepat. "Secara yuridis ini merupakan hak setiap orang untuk menggugat produk hukum daerah khususnya perda," ujarnya.

Bahkan, menurut kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) sebelumnya, bahwa Perda KTR Bogor masuk dalam kategori bermasalah, khususnya bertentangan secara substansif dengan PP 109/2012. "Kalau ada pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, itu harus bisa dibuktikan," ujar Gani.

Dia berpendapat, jika ada pihak-pihak yang keberatan atau dirugikan karena perda tersebut, isi pasal yang bermasalah itu layak untuk diuji kembali.

Apabila nanti ditemukan atau diputuskan bahwa ternyata perda tersebut salah, pemerintah daerah harus mengikuti dan melaksanakan keputusan MA. "Saya yakin MA adalah lembaga paling kompeten dalam hal ini dan analisisnya pasti menyeluruh dan menjamin keadilan di masyarakat," ucapnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Melihat Keunikan Pasar Kuno di Pedalaman Gunung Gajah, Terpencil dan Punya Akses Jalan Terjal Menanjak
Melihat Keunikan Pasar Kuno di Pedalaman Gunung Gajah, Terpencil dan Punya Akses Jalan Terjal Menanjak

Meski cenderung terpencil di atas pegunungan, namun pasar tersebut tetap ramai dikunjungi warga.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Geger Temuan Mayat Perempuan dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Ini Kronologinya
Geger Temuan Mayat Perempuan dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Ini Kronologinya

Dana saksi yang ikut menyaksikan saat koper tersebut dibuka tidak melihat ada luka-luka pada jasad tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.

Baca Selengkapnya
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara

Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta

Baca Selengkapnya