Ada Pandemi, Presiden Jokowi Minta DEN Dorong Implementasi Ekonomi Hijau
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Dewan Energi Nasional (DEN) melihat momentum pandemi mendorong green economy atau ekonomi hijau. Hal tersebut juga yang sudah dilakukan negara-negara lain untuk mengurangi kerusakan lingkungan.
"Arahan dari Presiden diharapkan bahwa kita dapat melihat momentum untuk mengambil kesempatan pandemi ini untuk bisa masuk ke arah green economy," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, usai mengikuti Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional, Kantor Presiden, Selasa (20/4).
Sebab itu, Menteri Arifin pun berharap strategi yang disusun DEN nantinya bisa konsisten. Sehingga bisa melakukan percepatan pemakaian energi baru terbarukan dan menurunkan tingkat emisi karbon.
"Agar kita bisa mendukung target-target pengurangan temperatur 2 derajat celcius sesuai dengan perjanjian kita di dalam paris agreement," bebernya.
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan nantinya akan dilakukan penyesuaian antara rencana umum energi nasional yang telah disusun.
Presiden Jokowi Lantik 8 Anggota DEN Periode 2020-2025
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif, resmi melantik 8 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2020-2025. Dia mengatakan pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020 telah mengangkat 8 orang anggota dewan energi nasional dari pemangku kepentingan periode 2020-2025.
"Sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden tersebut, pada hari ini saya selaku ketua harian dewan energi nasional baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota dewan nasional dari pemangku kepentingan periode 2020-2025. Saya ucapkan selamat dengan harapan dapat melaksanakan Amanah ini dengan sebaik-baiknya," kata Menteri Arifin dalam pelantikan DEN di Jakarta, Jumat (8/1).
Kedelapan Anggota DEN terpilih tersebut adalah Agus Puji Prasetyono dan Musri dari unsur akademisi, Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari unsur industri, Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari unsur konsumen, As Natio Lasman dari unsur teknologi, dan Yusra Khan dari unsur lingkungan hidup.
"Pengangkatan ini sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 13 undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi, bahwa anggota dewan energi nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota dewan energi nasional adalah selama 5 tahun," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya