Ada Pandemi Corona, Kondisi Perbankan Masih Baik Tapi UMKM Terdampak
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur keringanan kredit bagi masyarakat terdampak covid-19 dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang relaksasi atau kelonggaran kredit bagi debitur terdampak COVID-19. Selain itu, Kepala Ekonom BCA, David Sumual, melihat bahwa kondisi permodalan perbankan sangat baik. Sehingga macetnya kredit bisa lebih teratasi.
"Bank kalau dari sisi posisi kondisi permodalannya, baik. Jauh lebih baik dari krisis tahun 1997. Dan Bank memang sesuai arahan dari OJK, sudah melakukan berbagai langkah antisipasi. Perbankan secara keseluruhan saya perhatikan mereka juga mulai melakukan pencadangan yang kemungkinan kredit macet ke depan," kata David dalam video konferensi, Senin (20/4).
Berbeda dengan krisis tahun 1997, David menyebutkan bahwa yang terimbas saat itu didominasi oleh perusahaan besar. Sedangkan untuk saat ini, yang terimbas sebagian besar merupakan pengusaha menengah ke bawah dan UMKM.
"Ini berbeda dengan tahun 1997, di mana pada tahun itu kebanyakan yang terpukul itu korporasi besar, terutama yang utangnya dollar dan penghasilannya Rupiah, dan kali ini sepertinya memang pengusaha menengah ke bawah yang harus kita perhatikan betul," kata dia
Sehingga, lanjut David, dari pemerintah diharapkan stimulusnya lebih banyak diberikan kepada pengusaha menengah ke bawah dan masyarakat secara keseluruhan.
Stimulus Kredit OJK untuk UMKM
OJK telah merilis aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Sejumlah nasabah, baik UMKM hingga ojek online pun sudah banyak yang menerima fasilitas kelonggaran kredit tersebut. Dengan relaksasi kredit tersebut, pelaku usaha dan debitur lainnya dapat terbantu dan bertahan menghadapi kondisi yang menantang.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya