Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Omnibus Law, Buruh Ngaku Diintimidasi Perusahaan Agar Ambil Pensiun Dini

Ada Omnibus Law, Buruh Ngaku Diintimidasi Perusahaan Agar Ambil Pensiun Dini Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - DPR RI telah menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (12/2). Kendati belum disahkan, sejumlah buruh berencana pensiun lebih awal karena diintimidasi perusahaan.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media (KSPI), Kahar S Cahyono menegaskan bahwa sejumlah buruh mendapat intimidasi dari pihak perusahaan untuk melakukan pensiun dini.

"Banyak pekerja yang mau pensiun lebih awal, karena di takut-takuti perusahaan," ujarnya di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2).

Dia mengatakan, perusahaan menakut-nakuti para buruh dengan tidak memberikan pesangon apabila omnibus law telah disahkan.

Adapun perusahaan yang melakukan intimidasi sendiri mayoritas bergerak disektor industri padat karya.

"Dari padat karya yang banyak melakukan, penawaran seperti itu," terangnya.

Pesangon 9 Kali Gaji Jika di PHK

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mengatur ketentuan pemberian uang pesangon untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan masa kerja.

"Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau atau uang penghargaan masa kerja," bunyi pasal 156 ayat 1 tersebut.

Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit ditentukan berdasarkan:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 - 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.

b. Masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah.

c. Masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah.

d. Masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah.

e. Masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah.

f. Masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah.

g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah.

Bagaimanapun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Ini sosok wanita yang bisa menemui Presiden Jokowi tanpa dicegah Paspampres. Tenyata punya jabatan penting di Istana.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya