Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkop UKM Ungkap Kriteria Tambahan Bagi Penerima Banpres Produktif

Kemenkop UKM Ungkap Kriteria Tambahan Bagi Penerima Banpres Produktif UMKM. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat bahwa beberapa daerah menetapkan kriteria tambahan penerima bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif).

Fakta itu terungkap dari hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM - BanPres Produktif), Selasa (22/12).

Salah satu daerah yang menerapkan syarat atau kriteria tambahan yaitu DKI Jakarta. Tambahan syarat penerima bantuan tersebut yaitu harus usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang lebih Rp2 juta.

Kemudian, syarat umum lainnya yakni penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif, dan memiliki usaha yang beralamat di DKI Jakarta.

Daerah lain yang menerapkan syarat tambahan yaitu Kabupaten Ciamis. Daerah tersebut menetapkan kriteria penerima harus memiliki izin usaha mikro kecil atau surat pernyataan dari Lembaga pengusul, dan memiliki rekening di bank umum.

Mekanisme Pendaftaran

Di sisi lain, 58 persen penerima bantuan didaftarkan oleh lembaga pengusul. Sedangkan 41,2 persen penerima bantuan mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan program. Cara mendaftarnya yaitu 71,6 persen ada yang mendaftar langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM, dan 28,4 persen mendaftar melalui perangkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Sementara itu, dalam pencairan dan pemanfaatan program, mayoritas penerima manfaat berhasil melakukan aktivasi rekening. Kendati begitu, masih ada 8,3 persen penerima manfaat yang tidak berhasil melakukan aktivasi rekening.

Hal tersebut disebabkan karena rekening masih terblokir sebanyak 61,9 persen dan 25,7 persen tidak mengetahui alasan mengapa tidak berhasil melakukan aktivasi rekening.

Lanjut, mayoritas penerima Banpres menggunakan bantuan untuk membeli bahan baku (88,5 persen), untuk membeli alat produksi (23,4 persen), konsumsi (22,8 persen), menabung (10,3 persen), membayar utang (6,8 persen), membayar pegawai (2,1 persen), dan untuk biaya sekolah anak dan biaya pengobatan keluarga yang sakit (3,4 persen).

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP