Ada kasus suap Emirsyah Satar, DPR akan panggil Menteri Sri Mulyani
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai perwakilan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk meminta penjelasan terkait pengadaan mesin pesawat buatan Rolls-Royce Plc yang saat ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini usai terungkapnya praktik suap dari Rolls-Royce Plc kepada eks Dirut Garuda Emirsyah Satar demi memenangkan tender pengadaan mesin jet Trent 700 itu.
Pemanggilan Menkeu itu lantaran Menteri BUMN masih dilarang untuk menghadiri rapat kerja bersama DPR oleh Pansus Angket Pelindo II pada Desember 2015. "Pasti dipanggil tapi menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani," kata Anggota Komisi VI Darmadi Durianto saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (20/1).
Komisi VI berencana mendorong adanya perubahan total Undang-Undang (UU) tentang BUMN. Salah satu poinnya memperkuat peran DPR dalam fungsi pengawasan pengadaan dan pembelanjaan di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Satu satunya cara agar efisien adalah dengan merubah total UU BUMN. Agar pengawasan bisa lebih efektif. Komisi 6 lagi berupaya keras agar rombak total UU BUMN bisa memperkuat sistem pengawasan," tegasnya.
Selain memaksimalkan pengawasan, poin yang harus direvisi adalah aturan pemilihan direksi dan komisaris BUMN yang lebih profesional dan berintegritas. "Soal DPR bisa melakukan pengawasan sampai anak dan cicit perusahaan BUMN. Membuat aturan main yang lebih ketat soal pemilihan direksi dan komisaris BUMN," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat. Adapun dua tersangka, yakni ESA (Emirsyah Satar) bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 dan SS (Soetikno Soedarjo) dikabarkan sebagai pengusaha berkantor di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut, tersangka Emirsyah Satar diduga menerima suap mencapai Rp 20 miliar. Kasus itu berkaitan dengan pembelian mesin buatan Rolls-Royce dalam beberapa tahun lalu.
"Total pengadaan Airbus baru selama 2005-2014 ada 50 pesawat," kata Laode di Gedung KPK, Kamis (19/1).
Dalam kasus ini, KPK menyebut Emirsyah disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.
Peran Soetikno, kata Laode, merupakan pemberi. Tersangka ini disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat huruf b atau pasal 13 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya