Ada Diskon Pajak, Penjualan Mobil di 2021 Ditarget Tembus 750.000 Unit
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021. Realisasi kebijakan PPnBM ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2021.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Kebijakan ini dinilai akan menggairahkan penjualan kendaraan bermotor yang turun hingga 41,83 persen di tahun 2020.
"Kita menyambut baik kebijakan ini," kata Jongkie saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (14/2).
Adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru ini diharapkan bisa meningkatkan penjualan kendaraan barang mewah (KBM). Sebab industri KBM dan komponennya sempat lesu dihantam pandemi Covid-19.
"Penjualan dan produksi KBM dan komponennya bisa lebih meningkat pesat," kata dia
Meski begitu Gakindo masih belum menghitung terkait peningkatan penjualan kendaraan yang bisa didongkrak dengan adanya kebijakan ini. Namun, pihaknya memproyeksikan tahun 2021 ini akan ada 75.000 unit yang terjual.
"Kita belum berhitung, tetapi proyeksi penjualan tahun 2021 adalah 750.000 unit,' kata dia.
Jongkie berharap kebijakan pemerintah ini bisa mendorong target capaian yang telah ditetapkan tersebut. "Itu harapan kita semua," katanya.
Skenario Relaksasi
Sebagai informasi, skenario besaran relaksasi PPnBM terbagi menjadi 3 tahapan. Tahap pertama pada Maret-Mei diskon PPnBM sebesar nol persen. Tahap kedua pada Juni-Agustus sebesar 50 persen. Sedangkan tahap ketiga September-November menjadi 25 persen.
Lewat kebijakan ini pemerintah menargetkan sumbangan pajak yang masuk ke kas negara mencapai Rp1,4 triliun. Sedangkan produksi kendaraan di tahun 2021 sebanyak 81.752 unit.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya