Ada Corona, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Tepat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara untuk kelas II baru akan naik pada 2021.
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah menilai, kenaikan iuran ini tidak tepat karena saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada masalah akibat virus corona.
"Memang disayangkan kebijakan ini diambil pemerintah di tengah kegalauan masyarakat akibat wabah covid-19. Tidak tepat waktunya," tegas dia kepada Merdeka.com, Rabu (13/5).
Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait kenaikan iuran ini menjadi tidak jelas arahnya. Sebab, di satu sisi langkah ini untuk membantu peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, namun di sisi lain justru menambah beban ekonomi masyarakat yang tengah sulit akibat wabah corona.
Selain itu, keputusan pemerintah ini diambil untuk mencoba peruntungan pasca Mahkamah Agung (MA) menggugurkan kenaikan iuran bpjs pada Maret 2020 lalu. Sehingga, pada tahun 2021, akan diterapkan perbaikan secara menyeluruh dari ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Meski begitu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II bisa pindah kelas. Sebab, iuran yang naik hanya untuk PBPU dan BP. "Namun mereka bisa pindah kelas. Jadi kalau mereka keberatan mereka bisa pindah kelas," tandasnya.
Iuran BPJS Naik
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya