Ada Corona, Apindo Jawa Tengah Sanggup Bayar THR Karyawan 50 Persen
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi meminta bantuan pemerintah berikan stimulus untuk bantu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Dana talangan tersebut untuk meringankan pengusaha yang saat ini terdampak pandemi covid-19.
"Kita harap pemerintah beri bantuan untuk dana talangan atau stimulus pembayaran THR pekerja. Kalau tidak disikapi bisa jadi kena dampak krisis. Dalam kondisi seperti ini, para pengusaha sanggup bayar THR 50 persen saja," kata Frans Kongi saat dikonfirmasi, Minggu (3/5).
Dia mengungkapkan pemerintah waktunya memasok kebutuhan bagi masyarakat. Paling tidak, harus ada bantuan yang riil agar dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
"Ini saatnya pemerintah berikan anggarannya ke rakyat dan buruh yang tidak bisa lagi bekerja, agar daya beli terjaga. Saya yakin dengan cara tersebut bisa melewati krisis moneter. Minimal kondisinya tidak terlalu parah," jelasnya.
Pemerintah harus menunda proyek pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Dampak seperti ini memicu krisis moneter bila pemerintah telat merespon. Selain itu bantuan dari pemerintah yang tidak perlu untuk tidak di jalankan.
"Jadi yang harus dilakukan menunda segala proyek pembangunan. Kembalikan anggaran untuk bantu rakyat dan buruh yang membutuhkan. Karena kalau Juli kondisinya belum pulih, mulai Juli kita akan mengalami krisis moneter. Untuk recovery lagi itu sangat berat," ungkapnya.
Bayar THR Tepat Waktu
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan dalam Video Conference di Jakarta, Jumat (1/5).
"Terkait THR, kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menteri Ida mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi serta penegakan hukum pembayaran THR 2020. Satuan tugas tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2020, baik di pusat maupun di daerah," jelasnya.
Dia menambahkan, bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR agar melakukan komunikasi dengan karyawannya. Komunikasi tersebut untuk mencari solusi pencairan atau bahkan penundaan THR.
"Melakukan komunikasi untuk memberikan alternatif solusi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya